LSM antikorupsi protes dicatut dalam sengketa tanah di Jawa Tengah
Sengketa ini melibatkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan PT IPU (Indo Perkasa Usahatama).
Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah memprotes pencatutan nama dalam iklan sengketa tanah Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP). Sengketa ini melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai tergugat, berhadapan dengan PT IPU (Indo Perkasa Usahatama) sebagai pihak penggugat.
Koordinator KP2KKN Jawa Tengah, Rofiudin menyatakan bahwa secara kelembagaan tidak pernah ikut campur dalam sengketa yang melibatkan PT IPU itu.
"Pada Senin 1 Juni 2015 lalu ada advetorial atau iklan berbentuk berita opini berisi sengketa tanah PRPP yang kini diproses di Pengadilan Negeri Semarang. Advertorial itu dinyatakan berasal dari Kantor Advokat Sriwijaya, namun isi opininya membela PT IPU," tegas Rofiudin dalam siaran persnya kepada merdeka.com Kamis (4/6).
Rofiudin menyampaikan bahwa dalam iklan itu terdapat kalimat yang menyatakan bahwa KP2KKN pernah mengajukan permohonan intervensi, namun ditolak. Padahal, secara kelembagaan, KP2KKN Jateng tidak pernah mengajukan permohonan intervensi itu.
"Dicatatan kami, sengketa PT IPU memang ada LSM yang mengajukan permohonan intervensi. Namun bukan KP2KKN Jateng. Jadi itu adalah pencatutan nama," jelasnya.
Keterangan pers tersebut adalah respons dari beredarnya isu bahwa ada pengurus KP2KKN Jateng ikut 'bermain' dalam sengketa lahan PRPP. Isu mencuat dari hadirnya pengurus KP2KKN Jateng pada jumpa pers yang digelar PT IPU beberapa waktu lalu.
Masuknya nama KP2KKN dalam advertorial di sejumlah media semakin memperkuat dugaan bahwa KP2KKN Jateng membela PT IPU yang ingin menguasai kawasan PRPP yang merupakan aset Negara.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang beralamat di Jalan Lempongsari Timur III, Semarang, itu juga menyatakan bahwa pengurus KP2KKN Jateng tidak pernah menggunakan lembaga untuk kepentingan pribadi.
Rofiudin meminta masyarakat melapor kepada dirinya jika ada pengurus KP2KKN Jateng bertindak atas nama pribadi, namun menggunakan nama lembaga.
"Kami mempersilakan siapa pun untuk melapor ke kami dengan bukti-bukti yang valid untuk pembuktian di sidang kode etik pengurus. Demi menjaga kredibilitas lembaga maka seluruh pengurus KP2KKN Jateng juga perlu diawasi publik," terangnya.
Dalam poin pernyataan nomor empat, KP2KKN Jateng menyatakan, selalu mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh siapapun untuk mencegah dan memberantas kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.
"KP2KKN Jateng juga mendukung upaya-upaya yang dilakukan siapapun untuk penyelamatan asset milik negara demi kepentingan publik," pungkasnya.