Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seharusnya menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk Lukas Enembe hari ini, Senin (12/6). Tetapi batal digelar.
Lukas Enembe Batal Didakwa Hari Ini, Mengaku Sakit
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
KPK memutuskan menahan Lukas Enembe per 11 Januari 2023 lalu, usai dilakukan penangkapan di Papua.
Lukas seharusnya hadir mendengar dakwaan jaksa secara daring dari Gedung KPK. Tetapi dia enggan keluar rutan dengan alasan sakit.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK."
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keteranganya kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (12/6).
- Sosok Pramugari Tamara Anggraeny yang Diduga KPK Terima Uang dari Lukas Enembe
- Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
- KPK Selisik Pembelian Pesawat Jet Pribadi oleh Lukas Enembe
- Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD
Selain alasan sakit, Lukas juga meminta bisa mengikuti persidangan secara langsung di pengadilan. Lukas menilai tidak ada alasan yang mengharuskan dirinya mengikuti sidang secara oline.
Selain alasan sakit, Lukas meminta mengikuti sidang langsung di pengadilan. Lukas menilai tidak ada alasan mengharuskan dirinya mengikuti sidang online
"Saya memohon bisa dihadirkan secara offline. Saya rasa tidak ada alasan untuk saya dihadirkan secara online," kata kubu Lukas.
Permintaan Lukas dikabulkan majelis hakim. Dengan catatan, tim kuasa hukum bisa memastikan persidangan berjalan secara tertib.
Hakim tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya persidangan. Hakim menekankan persidangan Lukas bebas intervensi dari pihak mana pun
Untuk sidang tertunda hari ini, hakim berpesan pada tim jaksa penuntut umum pada KPK membawa surat keterangan medis terbaru Lukas di sidang berikutnya. Rekam medis bisa jadi pertimbangan hakim jika kondisi seperti hari ini kembali terulang.
Rekam medis bisa jadi pertimbangan hakim jika kondisi seperti hari ini kembali terulang.
"Teman-teman dari Papua harus disemangati yah, kita semua bersaudara. Insya Allah persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara offline pada Senin, 19 Juni 2023," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus Lukas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua senilai Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Selain Lukas, KPK juga menjerat Lukas bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Rijatono sudah menjalani sidang perdana pada 5 April 2023.