Lukman Edy Surati Kemenkum HAM Minta Hasil Muktamar PKB Bali Tak Disahkan, Ini Alasannya
Dirinya juga bersurat ke Majelis Takim PKB agar rasa keberatannya dapat diselesaikan.
Eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkap serangkaian alasan, mengapa dirinya bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM perihal penolakan hasil dari Muktamar PKB di Bali yahg berlangsung 24-25 Agustus 2024.
Alasan pertama, kata Lukman, karena Muktamar Bali bertentangan dengan hasil Mukernas PKB pada 23 Juli 2024 lalu. Maka dari itu, dia mengklaim hasil dari Muktamar Bali adalah cacat hukum.
- Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang
- Hasil Muktamar di Bali, PKB Mantap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Disambut Lantunan Salawat, Ma'ruf Amin dan Hadi Tjahjanto Hadiri Muktamar PKB di Bali
- Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali
"Muktamar Bali diselenggarakan cacat hukum karena diselenggarakan secara manipulatif tanpa ada pembahasan dan pembentukan komisi-komisi," klaim Lukman kepada awak media di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (27/8).
Lukman juga mengklaim, penetapan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai ketua umum terpilih di Muktamar Bali tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Terutama semangat pro demokrasinya dan ada amanah -amanah dan ada pesan-pesan dari PBNU yang tidak diindahkan sama sekali oleh Cak Imin, yaitu berkenaan dengan PKB harus kembali ke khittah tahun 1998," tegas dia.
Karenanya, lanjut Lukman, selain ke Kementerian Kementerian Hukum dan HAM, dirinya juga bersurat ke Majelis Takim PKB agar rasa keberatannya dapat diselesaikan sebelum ada keputusan strategis yang bersifat definitif.
"Sehingga ketika saat ada konflik, maka tidak boleh ada yang membuat kebijakan strategis partai," katanya.