Lupa Pakai Jilbab Saat Ipar Berkunjung, Istri Dianiaya Suami
Peristiwa itu bermula saat korban dikunjungi saudara ipar pertengahan bulan lalu. Ketika itu korban kelupaan memakai jilbab.
Gara-gara lupa memakai jilbab, seorang ibu rumah tangga, RAP (20), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya sendiri berinisial Kgs AJ. Tak terima, pengantin baru itu melapor ke kantor polisi.
Peristiwa itu bermula saat korban dikunjungi saudara ipar pertengahan bulan lalu. Ketika itu korban kelupaan memakai jilbab.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
Sepulang kakak iparnya, terlapor menanyakan alasan korban tak mengenakan jilbab. Korban beralasan dia kelupaan memakainya, terlebih masih di dalam rumah dan bersama terlapor ketika itu.
Seketika, terlapor memaksa korban masuk ke kamar. Di sanalah, terlapor marah dan memukul korban dengan tangan kosong hingga mengalami memar di bahu, kepala, kaki, pinggul, dan punggung.
"Saya dipukul berkali-kali hanya karena saya kelupaan pakai jilbab waktu kakak ipar berkunjung, padahal dia (suami atau terlapor) di rumah juga," ungkap RAP saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (4/3).
Dia mengaku tak menyangka suaminya tega berbuat kasar terhadapnya. Sebab, sejak menikah pertengahan Januari 2021, tidak pernah terjadi hal demikian sehingga membuatnya takut.
"Waktu itu dia mengancam menyiram pakai air keras, saya kabur dan tak tahan dengan sikapnya," ujarnya.
"Saya minta polisi menangkapnya agar hidup saya tenang, khawatir jika dia masih bebas berkeliaran," harap dia.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, laporan telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk diproses. Penyidik akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan diteruskan pemanggilan terlapor.
"Laporan dimasukkan dalam UU KDRT, akan diproses dulu untuk menentukan status terlapor," kata dia.
Baca juga:
Penjelasan Polisi Awal Mula Cek-Cok Rumah Tangga hingga Dirut Taspen Dilaporkan
Polisi Sebut Laporan Istri Dirut Taspen Terkait Dugaan Kekerasan Ancaman Psikis
Cemburu Buta, Tukang Las Bacok Mantan Istri Siri Sampai Kritis
Dirut Taspen Dilaporkan Istri ke Polisi Terkait Dugaan KDRT
Komnas Perempuan Catat Perempuan Alami Kekerasan Psikologis Selama Pandemi
Suami Nindy Ayunda Jadi Tersangka KDRT