M cari masalah saat dibui, nekat selundupkan ganja kering dari Aceh
M dan ZF apes karena kiriman kedua mereka diketahui aparat.
Bukannya menjauhi masalah, seorang napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, M, malah menjadi bandar narkoba di penjara. Aksinya dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, saat menyergap pengiriman ganja kering asal Aceh seberat 8,9 kilogram.
"Terungkapnya pengiriman ganja kering ini dilakukan oleh seorang kurir berinisial ZF, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE Pontianak. Kemudian ZF lalu mengirim barang haram tersebut pada sebuah tempat untuk diambil oleh orang suruhan napi berinisial M," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Andi Rian R Djajajdi, di Pontianak, seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/1).
Andi mengatakan, terungkapnya jaringan narkoba dikendalikan M setelah aparat mengintai sekian lama. Mereka menyita satu dus berisi 10 bungkusan sedang berisi ganja kering.
"Modus tersangka dalam memuluskan pengiriman barang haram tersebut, yakni dengan menaburi bubuk kunyit pada bungkusan tersebut agar tidak terlacak ketika melalui sejumlah pemeriksaan," lanjut Andi.
Dari pengakuan ZF sang kurir, pengiriman ganja kering dari Aceh pesanan M sudah dilakukan dua kali. "Pengiriman pertama berjalan mulus, kemudian pengiriman kedua baru terungkap oleh petugas kepolisian," kata ZF.
Kedua tersangka, menurut Andi, diancam pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2), atau pasal 115 ayat (2), kemudian pasal 132 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka bisa terancam 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
"Untuk kasus ini, kami terus melakukan penelusuran, guna mencari pelaku utamanya, selain tersangka berinisial M," ucap Andi.
Adapun barang bukti disita oleh polisi yakni 10 bungkus berisi ganja kering seberat 8,9 kilogram, satu unit ponsel merek Lenovo tipe A390 warna putih, satu unit ponsel merek Asus tipe 2007 warna hitam putih, dan satu unit ponsel merek Lenovo A7000 warna hitam.