MA berharap sengketa pilkada tak masuk pengadilan
Menurut Hatta, sengketa pilkada dapat ditangani dengan membentuk badan khusus di luar pengadilan.
Penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi berpindah ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
Tetapi, Ketua MA Hatta Ali berharap tidak masuk ke pengadilan. Dia menilai hal itu dapat menambah beban pengadilan dalam menangani perkara.
"Kami berupaya sengketa pilkada tidak perlu dibawa ke pengadilan," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1).
Menurut Hatta, sengketa pilkada dapat ditangani dengan membentuk badan khusus di luar pengadilan. Para pelaksananya dapat diambil dari beberapa unsur seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Ada lembaga khusus yang menyelesaikan, bisa dari KPU atau dari mana," katanya.
Hatta mengatakan sebenarnya proses penanganan sengketa yang selama ini dijalankan oleh MK sudah bagus. Sayangnya, belakangan MK menyatakan tidak mau lagi menangani sengketa Pilkada.
Meski demikian, Hatta menerangkan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa jika pada akhirnya DPR memutuskan untuk menerima Perppu tersebut. "Sikap kami berusaha sedapat mungkin tidak ke MA, kecuali ada perintah UU," terangnya.
Jika demikian, kata dia, MA akan menyiapkan seluruh fasilitas untuk melaksanakan pengadilan penanganan sengketa pilkada tersebut. Hal ini lantaran pada prinsipnya MA tidak bisa melawan perintah UU.
"Kita menunggu selalu dalam keadaan siap. Penanganan Pilkada, kita dalam waktu singkat siapkan hakim Pemilu, kita siapkan hukum acaranya," ungkap dia.