MA dinilai tak berhak putuskan perkara TPI
"Pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase,".
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto dinilai harus mematuhi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang perkara sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Tutut dinilai tidak memiliki alasan kuat untuk menolak putusan BANI yang telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama.
Pakar hukum perdata, Arrisman mengatakan, meskipun berpegang teguh pada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara kepemilikan saham TPI. Tutut tetap terikat pada perjanjian awal yang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2005.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Apa yang unik dari TPS ini? Suasana resepsi pernikahan adat khas Jawa terasa kental pada TPS itu.
-
Kenapa TPS ini didesain mirip tempat kondangan? Tak hanya sebagai wujud perayaan dari pesta demokrasi itu sendiri, pengusungan konsep unik itu juga guna menarik warga yang sudah terdaftar sebagai DPT untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
-
Dimana TPU Keputih berlokasi? TPU berlokasi di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut.
"Pasal 3 UU N0.30 tahun 1999 menyebutkan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase," ujar Arrisman dalam keterangan persnya, Rabu (21/).
Menurutnya, dalam UU tersebut Pasal 11 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.
"Baik putusan MA maupun putusan BANI sama-sama berpulang pada perjanjian awal perjanjian kontrak antara PT Berkah dan pihak Tutut," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Akademisi, Zainal Arifin Hoesein yang mengatakan bahwa MA tidak berwenang memeriksa dan memutuskan persengketaan tersebut.
Terlebih lagi, para pihak yang melakukan kontrak sejak awal dianggap telah menyepakati sengketa perkara atas pelaksanaan investment agreement diselesaikan lewat BANI.
"Investment Agreement telah sesuai dengan prinsip hukum kontrak. Maka semua pihak yang mengikatkan diri dan pihak diluarnya harus menghormati ikatan yang terjadi, karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi," tambahnya.
Zainal menegaskan, Lebih jauh, kedua pihak yang mengikatkan, dalam kesepakatan hukum harus menghormati setiap perjanjian karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi.
(mdk/bal)