MA Kabulkan PK Menkeu, Swastanisasi Air Jakarta Tetap Jalan
Mahkamah Agung membenarkan telah mengabulkan putusan pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Menteri Keuangan, atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018.
Mahkamah Agung membenarkan telah mengabulkan putusan pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Menteri Keuangan, atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018.
Dengan putusan ini, maka, PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) bisa mengelola lagi swastanisasi air di Jakarta
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
-
Di mana letak Air Terjun Api Abadi? Air terjun api abadi merupakan air terjun kecil bernuansa pedesaan yang terletak di New York Barat.
-
Apa julukan Airlangga dan apa artinya? Nama Airlangga memiliki arti "air yang melompat." Julukan ini merujuk pada kisah Airlangga yang berhasil lolos dari bencana Mahapralaya, yang dianggap bencana besar seperti air bah, seperti dikutip dari laman s3ilmusosial.fisip.unair.ac.id.
-
Bagaimana cara Menara Air Pandeglang menyalurkan air? Saat itu, menara ini berfungsi untuk menyalurkan air melalui pipa-pipa yang ditanam ke rumah-rumah warga.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, menerangkan, sampai sekarang salinan putusannya masih dalam proses minutasi.
"Belum dikirim, tapi sudah putus, masih minutasi. Betul (PK-nya dikabulkan)," kata Andi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Dia menegaskan, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), sebagai penggugat asal, tidak memenuhi syarat citizen law suit atau gugatan terhadap penyelenggara negara yang dianggap lalai dalam pemenuhan hak-hak warga negara.
"Karena tidak memenuhi syarat citizen law suit," jelas Andi.
Sebelumnya, info ini dilontarkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Dia mengaku menyesalkan dengan putusan tersebut.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah ingin menjalankan putusan kasasi MA. Sehingga tak mengajukan PK.
Diketahui, 10 April 2017, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi KMMSAJ. Amar putusan Nomor 31/Pdt/2017 menyebut, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.
Karenanya, memerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005, serta sesuai Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak Atas Air.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anies Mau Kebijakan Swastanisasi Air Tak Rugikan Rakyat
Anies Baswedan Soal 'Swastanisasi' Air: Tim Masih Bekerja
Ketua DPRD soal PAM Jaya minta tambah PMD: Saya tidak mau tanda tangan
Anies diskusi dengan YLBHI terkait masalah Jakarta, dari air hingga penggusuran
Temui Wali Kota Istanbul, Anies belajar restrukturisasi perusahaan air
Sandiaga beri waktu sebulan pemilik gedung soal penggunaan air tanah