MA tegaskan putusan pidana mati kasus narkoba harus dieksekusi
Putusan pidana mati hanya bisa dibatalkan presiden. Sementara presiden menolak grasi yang diajukan terpidana.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan pidana mati bagi seluruh kasus narkoba harus dieksekusi. Meski masih ada potensi Peninjauan Kembali (PK), hal itu tidak menghalangi eksekusi.
"Eksekusi mati apa yang ditunggu," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (18/12).
Ridwan mengakui memang masih ada polemik terkait putusan mati. Meski banyak yang menolak, di sisi lain masih banyak pihak yang menganggap putusan mati tetap berlaku, salah satunya dari putusan hakim.
Menurut dia, kasus narkoba tidak dapat dianggap sebagai perkara kecil. Ini lantaran dapat membawa dampak berupa merusak masa depan.
"Narkoba membunuh banyak orang, kasihan anak cucu kita," terang dia.
Lebih tegas, Ridwan menerangkan putusan mati hanya bisa dibatalkan oleh presiden. Sementara presiden menyatakan menolak grasi yang diajukan oleh para terpidana kasus narkoba.
"Itu bisa jadi dasar eksekusi," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ridwan meminta agar kejaksaan segera menjalankan eksekusi. Dia menegaskan tidak perlu ada polemik lagi seputar putusan mati.
"Coba saja dulu didor dua atau tiga (terpidana) itu," katanya.