MA telah terima hasil sidang PK kasus Ahok
Sidang PK di PN Jakarta Utara hanya berlangsung sekali. Setelah itu baru hasil sidang diserahkan ke MA dan MA yang akan memutuskan.
Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di PN Jakarta Utara telah diterima Mahkamah Agung (MA). Sidang PK di PN Jakarta Utara telah dilaksanakan pada 26 Februari 2018.
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menyampaikan pihaknya telah mendapat pemberitahuan bahwa MA telah menerima hasil sidang dan telah teregister. "Sudah ada nomornya. Kita baru dikasih pemberitahuan bahwa MA sudah terima. Lalu sudah ada nomornya," jelasnya ditemui di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan oleh pejabat Kemenhub, AK, sehingga dilaporkan kasus penistaan agama? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
Josefina mengatakan belum ada pemberitahuan lanjutan. Biasanya proses selanjutnya akan dilaksanakan dua sampai tiga bulan kemudian.
"Biasanya dua sampai tiga bulan, rata-rata," kata dia.
Sidang PK di PN Jakarta Utara hanya berlangsung sekali. Setelah itu baru hasil sidang diserahkan ke MA dan MA yang akan memutuskan.
"Enggak ada sidang lagi, langsung putusan nanti. Kecuali kalau misalnya dari majelis kurang apa, dia pengin dengar apa, bisa kita siapkan," tutupnya.
Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya terkait Al Quran Surat Al-Maidah Ayat 51. Atas putusan itu Ahok tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.
(mdk/fik)