MA tolak kasasi PT KAI terkait kasus sengketa lahan di Surabaya
Putusan MA terkait masalah pengelolaan dan penandatangan kerjasama operasional (KSO) Gedung Indo Plaza Surabaya.
Sengketa lahan di Kompleks Ruko Semut Indah, Surabaya, Jawa Timur sejak 2010 lalu, antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 dengan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) itu, menemui babak baru.
Sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA), sengketa lahan 16.465 meter persegi yang di atasnya berdiri ratusan ruko dan Gedung Indo Plaza itu, dimenangkan oleh pihak PT. SSLL. Putusan MA terkait masalah pengelolaan dan penandatangan kerjasama operasional (KSO) Gedung Indo Plaza Surabaya atau Ruko Semut Indah itu, bernomor: 501K/Pdt/2014.
Karena permohonan kasasi dari pemohon, dalam hal ini PT KAI, ditolak MA, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 421/PDT/2012/PT.Sby, menjadi putusan tetap dan mengikat.
Kuasa Hukum PT SSLL, Edward Raimon menjelaskan, amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat, yaitu PT SSLL.
PT. SSLL, oleh pengadilan dinyatakan sah secara hukum sebagai pemenang dalam seleksi calon mitra kerjasama dalam pengelolaan aset berupa lahan dan bangunan Indo Plaza dan pertokoan yang terletak di Stasiun Semut Surabaya.
"Kemudian pada 14 Juli 2014, MA menolak pengajuan kasasi yang dilayangkan PT KAI atas sengketa lahan tersebut. Hal itu sesuai amar putusan MA bernomor: 501K/Pdt/2014, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor: 421/PDT/2012/PT.Sby," terang Edward kepada wartawan, Kamis (2/10).
Berdasarkan putusan itu pula, serta sesuai kesepakatan antara PT SSLL dan PT KAI sebelumnya, yaitu pada 11 April 2005 silam, PT SSLL selaku pemenang tender pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah, berkewajiban memenuhi semua administrasi.
"Dan hingga saat ini, PT SSLL tetap melaksanakan hak dan kewajibannya selaku pengelola dan telah menyetor uang pengelolaan ke PT KAI," lanjut Edward.
Sekadar tahu, medio 7 Febuari 2005 silam, PT SSLL mengikuti seleksi kerjasama pengelolaan Indo Plaza dan Ruko Semut Indah. Tanggal 31 Maret 2005, PT SSLL dinyatakan sebagai pemenang. Tanggal 11 April 2005, terjadi MoU antara PT SSLL dengan PT KAI.
Kemudian, pada 20 April 2005, PT SSLL membayar Rp 500 juta sebagai option fee ke PT KAI. Selanjutnya, dikarenakan masih menunggu proses administrasi perjanjian KSO, PT SSLL mengajukan pengelolaan Indo Plaza dengan memberi konpensasi Rp 600 juta selama enam bulan.
8 Agustus 2006, Dewan Komisaris PT KAI memberi izin PT SSLL untuk melaksanakan KSO. Tanggal 28 April 2010, karena PT KAI mengaku tidak memiliki kewenangan terkait KSO tersebut, dan meminta PT SSLL meminta izin dan mengirim surat ke Menteri BUMN.
Kemudian terbit surat dari Menteri BUMN Nomor: S-342/S.MBU.1.1/2010, berisi pernyataan KSO Indo Plaza merupakan kewenangan direksi.
"Karena merasa diping-pong, pada tanggal 29 Oktober 2010, PT SSLL mengajukan gugatan ingkar janji di PN Surabaya, terkait perbuatan PT KAI yang tidak melanjutkan KSO pengelolaan Indo Plaza, hingga kasus ini sampai ke Pengadilan Tinggi dan PT KAI mengajukan kasasi ke MA," papar Edward lagi.
Yang disesalkan, pada Januari 2013 lalu, PT KAI melakukan penyegelan 124 kios di Ruko Semut Indah, secara paksa. Sementara penyewa ruko yang mengaku telah membayar uang sewa ke PT SSLL menolak penyegelan.
Sementara pihak PT KAI mengaku terpaksa melakukan penyegelan, karena Indo Plaza dan Ruko Semut Indah berada di atas lahan milik negara yang dikelola oleh PT KAI. Bahkan, Kepala Daops 8, yang waktu itu dijabat Maulana Nurcholis mengaku, pihaknya tidak pernah ada perjanjian kerja sama dengan pengguna stand.
"Kita tidak ada hubungan sama sekali. Kalau mereka mau berbisnis di tempat milik negara ya harus menyelesaikan administrasi," kata Maulana waktu itu.