Mabes Polri akan tinjau ulang perkara Acho meski sudah P21
Meski berkas penyidikan Acho sudah P21 atau sudah lengkap, Setyo menuturkan bahwa pihaknya akan meninjau ulang kembali kasus tersebut. Dia menyebut peninjauan ulang kasus tersebut karena mendengarkan keterangan dari dua belah pihak yakni Acho dan pihak manajemen apartemen Green Pramuka.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang kasus yang menimpa Komika Muhadkly alias Acho, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Apartemen Green Pramuka.
"Nanti akan ditinjau lagi. Kita lihat seperti apa kasusnya," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Meski berkas penyidikan Acho sudah P21 atau sudah lengkap, Setyo menuturkan bahwa pihaknya akan meninjau ulang kembali kasus tersebut. Dia menyebut peninjauan ulang kasus tersebut karena mendengarkan keterangan dari dua belah pihak yakni Acho dan pihak manajemen apartemen Green Pramuka.
"Polri prinsipnya melindungi masyarakat dan pengusaha, oleh sebab itu kita harus lihat konteks permasalahannya. Nanti akan kita minta keterangan dulu semua. Nanti kita lihat dan simpulkan," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Acho sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, setelah dirinya menuangkan keluhannya melalui blog pribadinya muhadkly.com, pada 8 Maret 2015, yang berjudul "Apartemen Green Pramuka City dan Segala Permasalahannya".
Lalu, selang setahun tepatnya pada 5 November 2016, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Setelah dirinya dilaporkan oleh pihak PT Duta Paramindo Sejahtera. Pada 26 April 2017, Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
Pada 9 Juni 2017, kemudian Acho menerima surat panggilan polisi yang saat itu bukan lagi diperiksa sebagai saksi melainkan sebagai tersangka.
Acho sendiri sempat mengupayakan untuk mediasi, namun hal itu gagal. Pada 17 Juli 2017, dirinya diminta untuk datang kembali ke Polda Metro Jaya, karena untuk pengambilan sidik jari dan juga foto tersangka.
Usai melakukan pengambilan sidik jari dan foto tersangka. Berkas kasus Acho tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh pihak kepolisian pada 7 Agustus 2017, dan setelah itu berkasnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menimpa Acho. Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari dan meneliti berkas tersebut, sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.