Mabes Polri minta masyarakat laporkan anggotanya lakukan pungli
Mabes Polri meminta masyarakat tidak takut melaporkan Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) anggota polisi meminta pungutan liar (Pungli). Polri juga menjamin keamanan warga yang melaporkan anggotanya terbukti melakukan pungli.
Mabes Polri meminta masyarakat tidak takut melaporkan Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) anggota polisi meminta pungutan liar (Pungli). Polri juga menjamin keamanan warga yang melaporkan anggotanya terbukti melakukan pungli.
"Untuk masyarakat kami sampaikan saja tidak perlu ragu-ragu, tidak ada kriminalisasi bagi yang mengadu. Itu kekhawatiran yang berlebihan saja, tapi itu sekali lagi tidak ada. Jangan khawatirlah, laporkan saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Boy menambahkan, mekanisme laporan ke Propam tidak sulit. Warga cukup mendatangi biro pelayanan Propam di seluruh Polda, nantinya petugas akan melayani masyarakat dan segera dibuatkan laporan.
"Dateng aja ke Propam. Ada pelayanan pengaduan bidang Propam. Nanti diproses secara hukum," ucap Boy.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan langkah konkret menindaklanjuti tindakan pungli di tubuh Polri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah membentuk tim di setiap Polda untuk mengusut tindakan pungli yang dilakukan anggotanya.
"Udah ada timnya, Kapolri kan sudah buat masing-masing Polda bersih-bersih," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Umar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10).
Diklaim jenderal bintang dua ini pun langkah konkret itu sudah berjalan di sejumlah Polda, salah satunya Polda Metro Jaya. Polri, kata dia, menunggu hasil pengusutan tindakan pungli yang dilakukan Polda Metro.
"Udah berjalan seperti di Polda Metro udah jalan tinggal tunggu saja hasilnya sampai seperti apa kita lihat mudah-mudahan enggak ada lagi yang pungli, kalau ada berarti siap-siap ditangkap," ujar dia.