Mabes Polri pastikan pecat dan penjarakan anggotanya terlibat pungli
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya terlibat kasus pungli. Korps Bhayangkara bahkan tidak akan segan-segan menyeret pelaku ke bui.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya terlibat kasus pungli. Korps Bhayangkara bahkan tidak akan segan-segan menyeret pelaku ke bui.
"Ada proses tahapan sidang disiplin ada juga di antara mereka proses pidana," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/10).
Selain proses pidana, ditegaskan Boy, status sebagai anggota Polri juga akan dicopot. Menurut dia, langkah ini sebagai bukti jika Polri tidak main-main dalam pemberantasan praktik pungli. "Itu sudah pasti," tegas Boy.
Pada kesempatan itu, mantan Kapolda Banten ini menyebut semua instansi pelayanan publik di semua daerah rawan praktik pungli. Termasuk, pelayanan publik berkaitan dengan perizinan banyak dikeluhkan masyarakat selama ini.
"Di berbagai pelayanan publik banyak keluhan yang sedang kita selidiki sekarang termasuk di bawah unsur pemerintah," pungkas Boy.
Sebelumnya, polisi di Bandung tertangkap melakukan pungli kepada korbannya. Bahkan polisi berinisial AKP DE itu memeras pelaku hingga Rp 1,052 miliar. Akibat ulahnya, pelaku langsung dipecat kepolisan dan dijebloskan ke penjara.