Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri segera menindaklanjuti peraturan presiden (perpres) yang telah diteken Presiden Joko Widodo terkait penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Terkait terbitnya Perpres pembentukan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim, (Staf Perencanaan) Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri" kata Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/2).
Dedi menjelaskan Perpol nanti akan berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan kementerian terkait.
Semisal dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) yang juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.
"Kemudian bersama dengan Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya Perpol SSDM baru akan menindaklanjuti (untuk penempatan direktur yang diisi Brigjen Pol)," tuturnya.
Sebelumnya, sesuai laman jdih.setneg.go.id, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.
Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Seperti dilansir dari Antara, pertimbangan diterbitkannya perpres itu yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.