Mabes Polri sudah kirim surat pemberitahuan tersangka ke Hary Tanoe
Mabes Polri sudah kirim surat pemberitahuan tersangka ke Hary Tanoe. Penetapan status tersangka terhadap Hary Tanoe berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 14 Juni. Ketua Umum Perindo ini akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka 4 Juli 2017.
Mabes Polri telah menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman ke jaksa Yulianto. Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diberikan kepada kepada Kejaksaan pada 15 Juni 2017.
Penetapan status tersangka terhadap Hary Tanoe berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 14 Juni.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Di mana Pak Haryono tinggal? Ia tinggal menetap pada salah satu lorong goa itu.
-
Apa saja yang dilakukan Polri untuk mengamankan kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta? Dalam beberapa skenario untuk terjadinya pelbagai gangguan selama kunjungan Paus di Jakarta, kata Tjahyono juga telah diantisipasi. Tidak menutup seperti akan ada aksinya terorisme."Untuk ada polri pencegahan untuk dugaan tindak teroris. selama paus TFG ada skenario ada kemungkinan terburuk ada unjuk rasa, terorisme pada orang-orang yang tidak berkenan," tegas dia.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
"Sudah dikirimkan SPDP kepada pihak kejaksaan tanggal 15 juni 2017 dan tertulis sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," katanya di Mabes Polri Jakarta, Jumat ( 23/6).
Rikwanto menambahkan, surat pemberitahuan status tersangka juga sudah dikirim ke Hary Tanoesoedibjo. "Surat pemberitahuan status yang bersangkutan juga sudah diberikan kepada HT sendiri, kepada pelapor, dan kepada jaksa sesuai putusan MK yaitu dalam 7x24 jam kalau sudah ada penetapan tersangka pihak-pihak seperti pelapor, jaksa dan tersangka harus diberitahu," katanya.
Ketua Umum Perindo ini akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka 4 Juli 2017. "Kemudian pada saudara HT ht akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka 4 Juli 2017 setelah lebaran nanti." ucapnya.
Tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono mengaku belum mengetahui bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia baru mengetahui kabar tersebut dari media massa. Tim kuasa hukum belum diberi tahu oleh polisi mengenai status hukum Hary Tanoe. Dia mengaku belum dipanggil oleh HT setelah penetapan tersangka oleh Polri.
"Saya belum bertemu juga dengan Pak HT. Belum dihubungi. Biasanya kami langsung rapat, tapi ini saya juga baru dengar dari teman-teman media," ujar Adi kepada merdeka.com, Jumat (23/6).
Dia memastikan bakal mengambil langkah hukum lanjutan untuk menyikapi penetapan tersangka terhadap kliennya. Terbuka kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Ketua Umum Perindo ini terlalu dipaksakan.
"Kita sekarang belum langkah hukum selanjutnya. Tapi kita akan sikapi. Kalau sudah kami pelajari, pasti akan melakukan langkah hukum. Kalau dilihat, publik juga bisa lihat dan analisa, kasus ini dipaksakan dan janggal," tegasnya.
Dia menjelaskan, kejanggalan kasus dan penetapan tersangka sudah dirasakan sejak Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan pernyataan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman. Padahal, penetapan tersangka merupakan ranah kepolisian. Padahal saat itu kepolisian justru menyatakan status Hary Tanoe belum tersangka.
"Kalau saya lihat dari kacamata saya sebagai advokat, ada proses yang dilampaui. Ini ranah kepolisian, harusnya disampaikan polisi. Kenapa ada perbedaan setelah Jaksa Agung keluarkan pernyataan ada SPDP. Harusnya hari itu juga surat SPDP ada," ucapnya.
(mdk/noe)