Mabes Polri: Surat edaran agar RI tak dicap bangsa penyebar benci
Menurut Mabes Polri, surat edaran ini semakin mempertegas pentingnya menghargai dan menghormati hak orang lain.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charlian berdalih, lahirnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech yang diteken 8 Oktober lalu, sekadar untuk mengingatkan masyarakat.
"Apabila masyarakat bicara mengeluarkan pendapat baik dalam orasi, pidato, dan menyampaikan di dunia maya agar hati-hati jangan sembarangan," kata Anton saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Bagaimana ciri-ciri bullying? Bullying dapat diidentifikasi melalui tiga karakteristik berikut; (1) disengaja (untuk menyakiti), (2) terjadi secara berulang-ulang, dan (3)ada perbedaan kekuasaan.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Bagaimana bullying verbal bisa berdampak buruk bagi korban? Bullying verbal sering terjadi di luar pengawasan orang dewasa, sehingga sulit dideteksi. Namun, dampaknya bisa sangat serius, meninggalkan luka emosional yang mendalam pada korban.
Anton menuturkan, edaran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepolisian agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan ruang publik. Jika tidak diatur sedemikian rupa, dia mengaku khawatir mendapat penilaian buruk di mata dunia internasional. Indonesia bisa dicap bangsa yang gemar menyebarkan kebencian.
"Kita punya tanggung jawab moral agar hal tersebut tidak terjadi. Jangan sampai ada satu teori, karena pengguna internet dari Menkominfo, 137 juta bahkan bisa meningkat. Bila dilanjutkan, jangan sampai dijuluki dengan ujaran-ujaran kebencian," tegasnya.
Menurutnya, surat edaran ini semakin mempertegas pentingnya menghargai dan menghormati hak orang lain. Sekaligus meminimalisir dampak hukum yang akan terjadi bila tiap orang bebas mengujar dan menyebarkan pendapat yang tidak etis di dunia maya.
"Kita boleh berpendapat tapi harus menghormati hak orang lain, ini sesuai tuntutan dan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu, Kapolri mengeluarkan edaran jangan sampai berbuat demikian, ada dampak hukum yang akan dihadapi," tutupnya.