Mahasiswa Bentangkan Poster Sambut Jokowi Ditangkap, DPR Minta Polisi Tak Represif
Herman menuturkan, kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Meski, ia juga menggarisbawahi kebebasan berekspresi tidak serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, meminta anggota Polri menghindari tindakan represif dalam menjalankan tugas. Ia mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk bijaksana dalam bertindak.
Hal itu menanggapi penangkapan warga dan mahasiswa yang membentangkan spanduk saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Blitar dan Solo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
Herman menuturkan, kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Meski, ia juga menggarisbawahi kebebasan berekspresi tidak serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.
"Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu: Untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain," kata Herman kepada wartawan, Selasa (14/9).
Herman menilai, kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana Undang-Undang perlu memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional yang sesuai amanah konstitusi.
"Maka dari itu, saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara Jaminan atas Kebebasan Berekspresi dan Jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," ujarnya.
Herman berharap, polisi bisa menghindari tindakan represif dan mengedepankan upaya persuasif dan humanis.
"Dan juga saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan," kata politikus PDIP ini.
Baca juga:
Istana Tegaskan Jokowi Tak Pernah Tersinggung dengan Kritik Mahasiswa
Polisi Lepas 10 Mahasiswa yang Bentangkan Poster saat Kunjungan Jokowi ke UNS
Sambut Jokowi dengan Poster Minta Tolong, Sejumlah Mahasiswa UNS Ditangkap
Polisi Minta Pelaku Perusakan Kampus IAIN Madura Menyerahkan Diri
Penyebab Demo 4 November, Tuding Pimpinan Institusi hingga Manuver Politik
Mahasiswa di Tangsel Kecoh Polisi, Bilang Mau Donasi Tahunya Gelar Aksi