Maheer At-Thuwailibi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ujaran Kebencian
Luthfi Bin Yahya melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid melaporkan Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian atau hate speech.
Luthfi Bin Yahya melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid melaporkan Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian atau hate speech.
"Dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," tutur Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Di mana Universitas Terbuka menjangkau calon mahasiswa? Salah satunya kami mengikuti acara KLBB yang digelar selama dua hari ini.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
Muannas mengatakan, laporannya dilakukan pada Senin 16 November 2020. Adapun aduan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020.
"Pasal ini ancaman pidananya di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," jelas dia.
Maheer diduga mengunggah foto Luthfi Bin Yahya di akun Twitter pribadinya @ustadzmaaher_ pada Agustus 2020 lalu. Dia menyertai cuitan "Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya".
"Mohon diatensi Pak Kapolri, Pak Dirtipisiber agar hukum dapat berlaku," Muannas menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Wamenag Sesalkan Ceramah Rizieq soal Lonte: Ulama Contoh Akhlak Nabi, Muliakan Orang
Tantang Polisi Lewat Media Sosial, Pria di Bandung Ditangkap
Pengacara Nilai Tuntutan JPU ke Jerinx Rancu dan Manipulatif
Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Petinggi KAMI Ahmad Yani Hari Ini