Mahfud Ajak Masyarakat Ikut Seleksi Calon Dirut PT Bakti Kominfo: Tak Usah Takut
Plt Menkominfo Mahfud Md mengungkapkan, agar peserta calon seleksi tidak perlu takut dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang tengah diusut. Dia menjamin Dirut Bakti Kominfo yang baru tidak akan dikaitkan kasus itu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan kembali membuka seleksi ulang calon Direktur Utama PT Bakti Kominfo. Penyebabnya, calon dirut yang mendaftar sebelumnya tidak memenuhi kompetensi dan dinyatakan tak lulus.
Plt Menkominfo Mahfud Md mengungkapkan, agar peserta calon seleksi tidak perlu takut dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang tengah diusut. Dia menjamin Dirut Bakti Kominfo yang baru tidak akan dikaitkan kasus itu.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Apa alasan jaksa menuntut Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, dan belum pernah dihukum“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,“ jaksa menandaskan.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
"Saya mengundang profesional, para ahli yang memenuhi syarat untuk turut mendaftar Direktur Utama Bakti. Tak usah takut karena tidak akan dikait-kaitkan dan dilibatkan secara hukum dengan kasus yang sekarang sedang berlangsung," kata Mahfud di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (26/5).
Dia menjelaskan, yang bertanggung jawab terhadap hukum adalah pelaku yang terlibat. Maka, calon dirut yang ikut seleksi tak perlu khawatir.
"Karena hukum itu pertanggungjawaban pelaku langsung, bukan penggantinya diseret-seret. Justru para penggantinya diharapkan bisa turut membantu memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakti ini," ungkapnya.
Sementara, Kepala Balitbang SDM Kominfo Hary Budiarto mengatakan, Kominfo membuka seluas-luasnya untuk masyarakat untuk mengikuti seleksi jabatan ini.
"Sehubungan dengan hal tersebut panitia seleksi akan melaksanakan seleksi terbuka yang akan diulang lagi yang waktunya akan ditentukan kemudian kami membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat untuk bisa mengikuti seleksi jabatan dirut bakti," tuturnya.
Kominfo telah membuka seleksi calon Dirut Bakti Kominfo sejak pertengahan April silam. Ada 23 peserta yang mengikuti seleksi terbuka tersebut.
Dari jumlah itu, 15 peserta dinyatakan lulus administrasi. Setelahnya, ke-15 peserta ini mengikuti tahapan tes penulisan makalah yang hasilnya tiga orang tersingkir.
Berikutnya, ke-12 peserta mengikuti tahapan tes asesmen. Dari hasil seleksi tahapan ini, tidak ada satu pun peserta yang lulus.
(mdk/rhm)