Mahfud Heran Dewas Baru Ungkap Pungli di Dalam Rutan KPK
Mahfud menyampaikan, KPK merupakan lembaga yang independen. Sehingga, dalam persoalan ini pemerintah tidak bisa melakukan intervensi dan harus diselesaikan secara aturan yang berlaku.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mempertanyakan mengapa kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK baru diungkap.
Menurutnya, persoalan pungli di Rutan KPK sudah menjadi urusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memiliki wewenang pengawasan terhadap institusi tersebut.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga enggak tahu kan. Mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya," kata Mahfud di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Sebab, dia menyampaikan, KPK merupakan lembaga yang independen. Sehingga, dalam persoalan ini pemerintah tidak bisa melakukan intervensi dan harus diselesaikan secara aturan yang berlaku.
"KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri jadi betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif. Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah," ujarnya.
"Nggak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampur aduk 'waduh kok KPK begitu' lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh," tambah Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud menyampaikan saat ini kasus dugaan soal pungli di Rutan KPK telah ditangani instansi masing-masing. Guna dilakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut proses hukum.
"Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani. Sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujarnya.
Dugaan Pungli Rutan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pungutan liar yang capai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK terjadi diduga agar para tahanan bisa memiliki alat komunikasi. Diketahui, alat komunikasi merupakan salah satu barang terlarang di dalam rutan.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat yang terbatas, terbatas tentang komunikasi, tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi," katanya dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Namun Ghufron menyebut semua itu masih dugaan sementara. Pihaknya akan menyelidiki lebih jauh soal dugaan tersebut. Termasuk menyelidiki dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pungli tersebut.
"Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu ke kami untuk lakukan lidik (penyelidikan). Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat," ujarnya.
Sementara, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).