Mahfud MD: Bisa Saja Pelanggar PSBB Dijerat Pasal Pidana
Seperti diketahui pemberlakuan PSBB di sebagian wilayah episenter pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak untuk berkumpul masyarakat di tempat publik. Hal itu semata demi memutus mata rantau penyebaran Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan bisa saja aparat penegak hukum memberlakukan tindakan tegas seperti pidana kepada pelanggar aturan PSBB.
"Dalam kitab hukum pidana menyebut seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dipidana itu ada di Pasal 214 dan Pasal 216 KUHP, misalkan gini ada kerumunan dan polisi meminta bubar tapi anda memaksa (tidak mau bubar), polisi di situ bisa menangkap karena melawan," jelas Mahfud saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta melalui video conference, Sabtu (25/4).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
Namun demikian, pemerintah sampai saat ini tidak ingin memberlakukan hal tersebut. Menurut Mahfud hal itu terlalu keras dan hendaknya dapat dilakukan lebih humanis dan saling pengertian terhadap masyarakat.
"Kita tidak perlu terlalu keras dan kita mohon pengertian," jelas dia.
Seperti diketahui pemberlakuan PSBB di sebagian wilayah episenter pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak untuk berkumpul masyarakat di tempat publik. Hal itu semata demi memutus mata rantau penyebaran Covid-19.
Seperti di DKI contohnya, PSBB digalakkan kembali untuk periode ke dua hingga 28 Mei 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pembuat keputusan berharap warga Ibu Kota bisa lebih patuh dengan aturan PSBB. Harapannya agar Jakarta dan kota lain dapat menyudahi pandemi Covid-19 dengan sesegera mungkin.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Mahfud MD Minta Larangan Mudik Berlaku Seluruh Indonesia, Bukan Hanya Daerah PSBB
Per Hari Jumat 24 April Ada 543 Perusahaan Pelanggar PSBB DKI, 76 Ditutup Sementara
Terminal Jatijajar Depok Setop Operasional Hingga 24 Mei
Bandara Halim Tetap Layani Penumpang VIP, VVIP dan Pejabat Negara
Jangan Sia-siakan Pengorbanan Rakyat, PSBB Harus Berhasil
PSBB Jakarta Diperpanjang, 7 Stasiun MRT Tutup Sementara Mulai 27 April