Mahfud MD dukung Hakim Sarpin kabulkan praperadilan BG
"Pejabat pemerintah yang bisa ditangani KPK hanya eselon I ke atas. Kalau bukan itu harus ditangani Kejagung dan Polri."
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim yang memimpin sidang Sarpin Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
Sarpin menambahkan salah satu pertimbangan PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Budi Gunawan adalah, saat menjabat Karobinkar SSDM Polri yang merupakan pejabat eselon II, jenderal bintang tiga tersebut bukan pejabat negara dan tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam UU KPK.
"Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin di PN Jakarta selatan, Senin (16/2).
Menyikapi putusan PN Jakarta Selatan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, apa yang diputuskan Hakim Sarpi telah tepat. Setiap kasus korupsi yang dilakukan pejabat di bawah eselon I harus ditangani Kejagung dan Polri.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menuliskan, "Semua pejabat bisa dijadikan tersangka. Tapi pejabat pemerintah yang bisa ditangani KPK hanya eselon I ke atas. Kalau bukan itu harus ditangani Kejagung dan Polri."
"Jangan keliru ya. Semua pejabat negara bisa ditangani KPK. Tapi kalau pejabat pemerintah hanya eselon I ke atas. Secara hukum pejabat negara beda dengan pejabat pemerintah."
Baca juga:
Komjen BG menang, Deddy Mizwar sebut KPK seolah dipaksa SP3
Kabareskrim minta KPK cabut status tersangka Komjen Budi Gunawan
Polri apresiasi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan
Fadli Zon desak Jokowi jangan lelet lantik Komjen Budi Gunawan
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Helmut Hermawan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).