Mahfud MD: Jokowi Dihadapkan Pilihan Dilematis Soal Perppu KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengajak masyarakat menghormati apapun keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perlu tidaknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Saat ini Jokowi berada di dua pilihan yang dilematis.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengajak masyarakat menghormati apapun keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perlu tidaknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Saat ini Jokowi berada di dua pilihan yang dilematis.
"Kita sebagai rakyat harus tahu presiden itu dihadapkan pada pilihan-pilihan dilematis sehingga apapun keputusannya pasti yang terbaik untuk rakyat, dan kita ya harus mengikutinya. Tidak bisa tidak. Karena dia punya kewenangan hukum untuk melakukan itu," ungkap Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/10).
-
Mengapa Prabowo menanggapi singkat keputusan Mahfud Md? "Itu hak politik," kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
Argumentasi pihak pro maupun kontra Perppu KPK sama-sama kuat. Dalam keadaan seperti ini, Mahfud mempercayakan sepenuhnya kepada Jokowi untuk membuat keputusan terbaik. Jokowi adalah presiden yang legal secara konstitusional dan dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga, keputusannya harus dihormati.
"Saya tidak tahu presiden mau milih yang mana, itu terserah presiden saja," tuturnya.
Mahfud hanya mengingatkan, tak akan ada risiko yuridis terhadap Perppu KPK. Termasuk soal pemakzulan.
Hari ini merupakan batas akhir mengeluarkan Perppu. Jika tidak dikeluarkan maka secara otomatis UU KPK akan berlaku pada 17 Oktober 2019. Berdasarkan undang-undang itu, Presiden Jokowi diberi waktu untuk membentuk dewan pengawas bersamaan dengan pelantikan pimpinan baru.
"Jadi bagi yang deg-degan mau kena OTT, itu besok masih ada hukumnya, masih bisa besok lusa," ucapnya.
Sebelumnya, di dalam Pasal 69D UU KPK tertulis, 'Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah'. Namun catatan KPK menyebutkan, Pasal 69D ini bertentangan dengan Pasal II yang menyebutkan UU KPK berlaku pada tanggal diundangkan.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia
Besok UU KPK Diundangkan, Jokowi Cuma Senyum Saat Disinggung Perppu
Istana Sebut Jokowi Masih Perlu Waktu, Perppu KPK Tak Terbit Hari Ini
Surati Jokowi, Perempuan Antikorupsi Desak Penerbitan Perppu KPK
Pimpinan Ragu Jalankan Tugas karena Banyak Typo di UU KPK Hasil Revisi