Mahfud MD: Koruptor tak diberi hak remisi itu bukan diskriminasi
"Keadilan sosial itu menghendaki ketidaksamaan perlakuan terhadap keadaan dan dampak kasus yang berbeda," kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan ada dua cara dalam memerangi korupsi di Indonesia yang menggurita. Salah satunya melalui cara pembuktian terbalik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi.
"Jika sungguh-sungguh mau perangi korupsi ada 2 hal: 1) Berlakukan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi. 2) Berlakukan ancaman hukuman mati bagi koruptor," kata Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd dikutip merdeka.com, Jumat (20/3).
Menurutnya. pembuktian terbalik dilakukan oleh koruptor sendiri bukan oleh jaksa. Sehingga, kejujuran terpidana korupsi akan dipertaruhkan.
"Pembuktian terbalik: terdakwa yang harus membuktikan bahwa semua hartanya diperoleh secara sah. Bukan jaksa yang membuktikan bahwa harta koruptor tidak sah," terang dia.
Lanjut dia, semua terpidana korupsi harus diperlakukan berbeda dengan terpidana kasus lain. persoalannya korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa seperti terorisme dan narkoba.
"Persamaan di depan hukum tak harus menyamakan terpidana korupsi dengan pencuri kayu. Bisa juga semua koruptor diperlakukan sama: tak diberi remisi. Jadi kalau koruptor tak diberi remisi sedang terpidana umum diberi hak remisi maka hal itu wajar, berlaku umum sebagai regeling bukan diskriminasi. Keadilan sosial itu justru menghendaki ketidaksamaan perlakuan (seperti kebijakan afirmasi) terhadap keadaan dan dampak kasus yang berbeda," pungkas dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan revisi PP 99 Nomor 2012 tentang syarat pengajuan remisi untuk tindak pidana khusus. Menurutnya, tujuan revisi PP ini untuk memperbaiki sistem peradilan pidana terpadu.
Baca juga:
PPP tolak aturan pengetatan remisi bagi koruptor direvisi Menkum HAM
Seskab: Presiden minta remisi terpidana diperketat
Kabareskrim setuju jika PP remisi koruptor direvisi
Ridwan Kamil : Rakyat tak suka dengan wacana remisi bagi koruptor
Menkum HAM sudah lapor Jokowi soal revisi PP pengetatan remisi
Nawacita Jokowi terancam gagal, Dollar meroket dan koruptor diremisi
Beda dengan Menkum HAM, Jaksa Agung tak setuju soal remisi koruptor
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.