Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Calon wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan Indonesia bisa saja menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Bahkan dirinya juga juga setuju akan hukuman tersebut.
Hal tersebut diungkapkannya ketika salah seorang warga menantang Mahfud bila jadi Wakil Presiden untuk menerapkan hukuman tersebut dalam acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
"Cina juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati" ungkap dia.
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Namun dengan syarat dalam keadaan krisis baru bisa dilakukan.
Hanya saja, makna krisis itu sendiri dalam undang-undang tidak dijelaskan secara detail.
Di satu sisi, Jaksa juga menurutnya enggan untuk menjatuhkan tuntut hukuman tersebut.
"Oleh sebab itu ada dua masalah sekarang, satu kalo kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya," jelas dia.
Hanya saja, Mahfud menambahkan, apabila dalam 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan koruptor itu berkelakuan baik. Maka dalam keputusan di pengadilan dapat diubah menjadi seumur hidup.
"Nah ini juga hukum yang ada sekarang, tapi mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas Korupsi ini sampe ke akar-akarnya," tutup mantan Menkopolhukam itu.