Bela Prabowo soal Ampuni Koruptor, Gerindra: Mahfud MD Orang Gagal, Jadi Menko Polhukam Beri Nilai 5
Menurut Habiburokhman, subtansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik eks Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritisi rencana Prabowo Subianto untuk memberi kesempatan kepada para koruptor bertobat. Dia menyebut, Mahfud adalah orang gagal lantaran ia menilai dirinya sendiri dengan skor 5.
"Soal maaf untuk korupsi anda sudah tanyakan ini berkali-kali, ya dimanapun taya, dan berbagai orang sudah sampaikan ya silakan saja anda nilai, kalau saya itu pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan maupun pemimpin negara kepala negara enggak bisa dijawab hal ihwal prosedural ala Mahfud MD," kata Habiburokhman di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).
"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai oleh Mahfud MD," ujar politisi Gerindra ini.
Prabowo Tak Mungkin Abaikan Aturan
Habiburokhman menegaskan, tidak mungkin Prabowo menginstruksikan bawahannya untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, subtansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.
"Saya malas capek kita berdebat ya, gak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan, intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya.
"itu stressing-nya, jadi jangan diperdebatkan kalau pengambilan keuangan negara bagaimana orang dihukum, kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi," sambung Habiburokhman.
Dia menerangkan, kini tinggal aparatur hukum, maupun KPK yang menerjemahkan soal arahan Prabowo itu sesuai aturan yang berlaku.
"Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, KPK menerjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, jadi Pak Mahfud bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," pungkasnya.
Mahfud MD Kritik Prabowo
Rencana Prabowo soal memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri, dikritisi Mahfud MD. Menurut dia, memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP.
"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama," kata Mahfud MD, seperti dikutip Minggu (22/12).
Permasalahan korupsi di dalam negeri dikatakan dia sudah terlalu kompleks. Belum lagi dengan memberikan maaf kepada koruptor atas perbuatannya semakin membuat penindakan korupsi di dalam negeri tumpul.
"Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," jelas Mahfud.