Mahfud MD: Referendum Tidak Dikenal dalam Konstitusi dan Tata Hukum Indonesia
"Sekarang untuk UUD-pun enggak ada aturan referendum," kata Mahfud.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan referendum tidak diatur dalam konstitusi. Ini menanggapi seruan referendum yang disampaikan mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf alias Mualem.
"Sekarang untuk UUD-pun enggak ada aturan referendum. Jadi referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita," kata Mahfud di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6).
-
Apa yang Mahfud MD soroti dalam debat cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Kapan Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang? Cawapres Mahfud MD melanjutkan kampanye di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 23 Januari 2024.
Meski demikian, Mahfud berpandangan tak masalah jika seruan referendum hanya sekadar wacana. Itu dianggap sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang diatur dalam Undang-undang. Terlebih, Indonesia sebagai negara demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi.
"Sekadar wacana silakan," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, referendum tak dikenal lagi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hanya saja, dalam sejarah perjalanan Indonesia, referendum pernah terjadi di zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Saat itu, referendum digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar.
"Zaman Pak Harto itu ada ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 yang isinya kalau mau mengubah UUD harus referendum," jelasnya.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan pemisahan satu bagian dari Indonesia. Nggak ada, nggak pernah ada," imbuh dia.
Mengenai langkah referendum Timur Leste pada tahun 1999 yang mengakibatkan terpisah dari Indonesia, Mahfud menanggapi santai. Menurutnya, sejak awal Timur Leste memang bukan bagian dari Indonesia.
"Kalau Timor Leste sejak awal memang bukan Indonesia. Jadi kita itu adalah bagian dari Hindia Belanda. Sedangkan sana bagian dari Portugis. Dan itu pun bisa diperdebatkan," pungkas dia.
Baca juga:
Ketua DPR Tolak Wacana Referendum Aceh
Wiranto Nilai Isu Referendum Muncul Karena Muzakir Kalah di Pilgub 2017 & Pemilu 2019
Wiranto Tegaskan Tap MPR dan UU Tentang Referendum Sudah Dicabut
Surat penahanan terbit, eks Presiden Catalunya berkeras enggan kembali ke Spanyol
Eks presiden Catalunya enggan penuhi panggilan pemeriksaan Spanyol