Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Tidak Bisa Diselesaikan Secara Internal, Ini Alasannya
Anggota Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya.
Anggota Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya.
- Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
- Buka Posko Pelanggaran Pemilu, TKN Laporkan Hasilnya ke Mahfud MD
- Mahfud Analisis Kasus Pengancaman Anies: Yang Mengancam Kadang Bukan Musuh tapi Temannya Sendiri
- Mahfud MD: Tidak Ada Pertentangan Antara Melanjutkan dan Perubahan
Mahfud MD Sebut Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 Tidak Bisa Diselesaikan Secara Internal, Ini Alasannya
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Densus 88 harus diungkap secara terang-benderang.
Dia menyarankan, pejabat-pejabat terkait harus segera menjelaskan kasus itu kepada publik.
"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung, kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud, dalam video yang disiarkan melalui Youtube, Selasa (4/6).
Dia menyayangkan, penjelasan yang disampaikan ke publik beberapa waktu lalu, sebab tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan, Propam Polri sampai harus menyampaikan tidak ada masalah apapun yang terjadi.
Mahfud berpendapat, penguntitan kepada Jampidsus Kejagung itu sendiri merupakan tindakan yang sangat aneh. Apalagi, tokoh pendiri Densus, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai, jelas menyampaikan kalau Densus itu mengurus teror, bukan korupsi.
Mengutip Ansyaad, dia menegaskan, tidak bisa anggota-anggota Densus 88 itu melakukan tugas-tugas di luar teror dan terorisme tanpa ada keterangan yang jelas. Artinya, keberadaan mereka di lapangan harus jelas masalah maupun surat tugasnya.
"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menyebut, tugas Densus 88 jelas mengurus terorisme. Sehingga, jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari terorisme menjadi bentuk pelanggaran disiplin, bahkan masuk kategori sangat berat.
"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," tegas Mahfud.
Mahfud menyampaikan, kasus penguntitan itu memiliki kaitan dengan perebutan penguasa mafia timah. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi seiring pergantian pemerintahan yang dalam waktu dekat akan dilakukan.
"Ini sebenarnya perebutan pergantian owner mafia timah, jadi timah itu selama ini ada owner-nya, penguasa timah, karena rezim politik akan berubah sekarang ini mulai disingkirkan orang-orang yang sekarang menjadi mafia. Lalu, dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap dan owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Ansyaad Mbai," ucapnya.
Terkait kasus penguntitan, Mahfud menilai, kasus ini tidak bisa diselesaikan begitu saja secara internal. Artinya, Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya dan siapa yang ada di balik semua ini.
Terlebih, dia mengingatkan, sampai ada konvoi kendaraan dilakukan ke sekitar Kejagung dengan dalih dalam rangka cipta kondisi. Padahal, Kejagung itu sendiri area yang tidak boleh dimasuki sembarangan orang.
"Harusnya kan ada setiap malam kalau memang mau menjaga keamanan, ini harus dijelaskan kepada masyarakat karena masyarakat itu harus diberi ketentraman. Kalau hal-hal begini Kejaksaan Agung saja kena, apalagi yang bukan Kejaksaan Agung, iya kan, orang-orang akan berkata begitu. Nah, ini yang ditangkap ini saja periksa, lalu munculkan ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini, kan gitu," tutup Mahfud.