Mahfud MD Sebut Tim Pemburu Koruptor Masih Dibahas
Mahfud menegaskan, saat awal diwacanakan, TPK tersebut sudah menuai banyak reaksi. Termasuk penolakan dari KPK.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Pemburu Koruptor (TPK) masih dibahas agar tak terjadi tumpang tindih dengan pihak lainnya. Hal ini ia katakan dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Tidak, itu melalui mekanisme biasa. Karena yang SK pemburu koruptor itu sekarang masih terus Inpres pemburu koruptor dan pengambilan aset itu terus masih didiskusikan, agar tidak tumpang tindih dengan tugas-tugas reguler, begitu," kata Mahfud, Senin (15/3).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa saja Menteri Jokowi yang terbukti terlibat kasus korupsi? Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi. Di mana para menteri yang terjerat korupsi adalah kader partai pendukung pemerintah. Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
"Itu sudah ada di sekretariat negara, kita terus mendiskusikannya," tambahnya.
Mahfud menegaskan, saat awal diwacanakan, TPK tersebut sudah menuai banyak reaksi. Termasuk penolakan dari KPK.
"Karena dulu kan begitu dilontarkan, banyak yang tidak setuju, KPK sendiri tidak setuju, katanya ini tumpang tindih saja kan, ini kerjaan-kerjaan rutin. Oke kita dengar semua, lalu kita diskusikan lagi. Jadi itu masih terus dibahas. Tetapi dulu SK yang ada kan masih ada sebenarnya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak disebut Tim Pemburu Koruptor (TPK) bakal menyerobot fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menurut Mahfud, KPK mempunyai bidang tersendiri yakni pemberantasan korupsi.
"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," katanya melalui akun Instagramnya seperti dikutip merdeka.com, Selasa (14/7).
Ia menegaskan telah mengantongi Inpres (Instruksi Presiden) terkait TPK. Nantinya, tugas TPK yakni mengejar aset dan tersangka terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan.
"Sekarang terus berproses. Karena cantelan-nya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenkopolhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," bebernya.
Nantinya, kata Mahfud, pihaknya akan menerima masukan dari masyarakat atas adanya TPK. Selain itu, diperlukan kerja sama sesama institusi lainnya.
"Karena ini memang perlu kerja bareng ndak boleh berebutan dan tidak boleh saling sabot, tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," tegasnya.
"(Siapa yang terlibat?) Tim itu akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, kemudian banyak di Kemendagri tentu saja karena itu juga menyangkut masalah kependudukan dan departemen teknis lainnya," sambungnya.
Baca juga:
KPK Buka Kemungkinan Panggil Anies Baswedan dalam Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah
KPK Pastikan Kerjasama dengan Pihak Terkait dalam Memburu DPO
Komisi B DPRD DKI Bakal Panggil PD Sarana Jaya Soal Kasus Lahan DP Nol Rupiah
Dinas Perumahan DKI Ngaku Tak Tahu Lahan di Munjul untuk Rumah DP 0 Rupiah
Wagub DKI Soal Kasus Sarana Jaya: Gubernur, Saya & Jajaran Tidak Masuk Wilayah Teknis