Mahfud Md Tak Jadi Masuk Tim Hukum Nasional, Posisinya Diganti Prof Adji Samekto
Mahfud mengatakan, tak masuk dalam tim tersebut bukan karena menolak. Alasannya, dia saat ini masuk ke dalam struktur keanggotaan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Posisi Mahfud di tim Asistensi Hukum diganti tokoh lain yang menduduki posisi deputi di BPIP.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md masuk dalam daftar nama pakar Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Namun Mahfud mengaku tak jadi masuk ke dalam tim tersebut.
"Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto," kata Mahfud di rumah Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
Mahfud mengatakan, tak masuk dalam tim tersebut bukan karena menolak. Alasannya, dia saat ini masuk ke dalam struktur keanggotaan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Posisi Mahfud di tim Asistensi Hukum diganti tokoh lain yang menduduki posisi deputi di BPIP.
"Bukan menolak, tapi diganti orang lain. Karena BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi, sementara itu anggota semua di sana (tim hukum) deputi. Jadi kita kasih deputi (Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP), namanya Prof Adji Samekto," ujar dia.
Seperti diketahui, ada 24 pakar hukum yang masuk dalam anggota Tim Asistensi Hukum. Di antaranya Muladi, Indriyanto Seno Adji, Romli Atmasasmita, dan sejumlah pakar hukum dari pelbagai universitas ternama, termasuk juga dari kepolisian, dan sejumlah kementerian.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebut sejumlah nama untuk masuk ke dalam tim bantuan hukum nasional. Salah satu nama yang disebut untuk masuk tim yakni Mahfud MD.
"Sudah ada, tunggu saja. Di antaranya ada Prof Romli, Prof Muladi ada, kemudian ada yang dari Unpad, ada dari UI juga ada. Anda kenal semua kok. Nanti mudah-mudahan Prof Mahmud MD masuk di dalamnya," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5).
Wiranto menyebut nama-nama itu tidak berdasarkan afiliasi partai ataupun pilihan politik. Akan tetapi berdasarkan keahliannya masing-masing. Tim Hukum Nasional ini alan mengkaji setiap ucapan, tindakan, sampai pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum.
Rencana ini dikritisi beberapa pihak. Ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengkritisi pembentukan Tim Hukum Nasional yang bertugas memantau pemikiran dan ucapan Tokoh. Menurutnya, tim yang diinisiasi Menkopolhukam Wiranto ini tidak produktif. Dia khawatir tim ini tak ubahnya Kobkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) di era Soeharto.
Menurutnya, ini bisa mengantarkan kembali Indonesia ke arah otoritarianisme. Demokrasi yang sudah dinikmati sejak 1998 mestinya bisa dipelihara dan dijaga dengan baik.
"Jadi menurut saya kenapa kita mau set back ke belakang. Demokrasi yang sudah kita nikmati sejak tahun 98 ini, banyak itu kan penuh dengan darah dan air mata kan," kata Refly Harun saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (8/5).
Refly sendiri merasa heran dengan orang-orang di lingkaran Presiden Jokowi yang menurutnya kerap kali mencanangkan wacana-wacana tidak produktif. Menurutnya jika ada massa yang menyampaikan protes itu sah-sah saja, asalkan negara menjaga kondusifitasnya supaya jangan sampai berkembang ke arah anarkis.
"Tapi misalnya mencegah (mencegah protes/kritik) wah itu menurut saya sudah tidak produktif," kata Refly.
Refly juga melihat bahwa wacana tidak produktif tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi yang diadopsi oleh negara ini.
"Bertentangan dengan UU HAM, hal hak dasar dan masyarakat sipil. Karena itulah menurut saya pemerintah tak perlu seperti alergi ya seperti panik," tuturnya.
Baca juga:
Mahfud MD: Kalau BPN Prabowo Tak Ajukan Sengketa ke MK, Pemilu 2019 Selesai 25 Mei
Mahfud MD dan Megawati Bahas People Power Hingga Hasil Pilpres
Mahfud MD Bersama Gerakan Suluh Kebangsaan Temui Megawati Soekarnoputri
Mahfud MD Nilai Wiranto Punya Niat Baik Bentuk Tim Hukum Nasional
Tengah Viral, ini Cerita Lengkap Rumah Menteri Basuki yang Tergusur Karena Proyek Tol
Tergusur Proyek Tol, Berapa Ganti Rugi Rumah Menteri Basuki Hadimuljono?
4 Fakta di Balik Tergusurnya Rumah Menteri Basuki Hadimuljono Karena Tol