Mahfud MD: Total Aset Hak Tagih BLBI Rp110 Triliun
Berdasarkan informasi yang diterima dari Menteri Keuangan, kata Mahfud MD, aset itu berupa saham, properti, dan barang. Mahfud mengatakan, Menteri Keuangan telah melakukan perhitungan aset berdasarkan jumlah kurs uang, dan gerak saham serta nilai jual properti per-hari ini.
Pemerintah telah mendata aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aset yang bisa dikembalikan Rp 110 triliun.
"Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah RP 110.454.809.645.467," kata Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (18/4).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang dilakukan Mahfud MD bersama Faisal Basri? Momen terakhirnya bersama almarhum adalah saat dirinya masih menjabat sebagai menko polhukam. Kala itu, Faisal Basri turut terlibat dalam tim ahli dari Satgas Anti Pencucian uang yang dibentuk pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Menteri Keuangan, kata Mahfud MD, aset itu berupa saham, properti, dan barang. Mahfud mengatakan, Menteri Keuangan telah melakukan perhitungan aset berdasarkan jumlah kurs uang, dan gerak saham serta nilai jual properti per-hari ini.
"Jadi hitungan Rp 110 triliun adalah hitungan terakhir. Tadi Menkeu sudah bilang yang bentuk saham sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sebagainya. Jadi sesudah diitung segitu," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2021.
"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Sabtu (10/4).
Satgas Hak Tagih Negara terhadap Dana BLBI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Susunan Satgas tersebut terdiri dari Pengarah dan Pelaksana yang memiliki tugas masing-masing.
Adapun tugas Pengarah sebagaimana Pasal 5, antara lain, menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Kemudian, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan danpemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Selanjutnya, memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihanhak tagih negara dan aset BLBI, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negaradan aset BLBI.
Sementara itu, Pelaksana bertugas untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI, melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara danaset properti BLBI.
Selain itu, dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah.
Lalu, melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, danpemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga, dan melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
"Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," bunyi Pasal 7.
Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI diisi oleh 5 menteri. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Buka Peluang Jerat Kembali Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
Mahfud MD: Kasus BLBI Limbah Masa Lalu ke Sekarang
Mahfud MD: KPK Silakan Awasi Penagihan Aset BLBI Rp109 Triliun
Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Dilibatkan dalam Satgas Hak Tagih BLBI
Mahfud MD Tegaskan Satgas Hak Tagih BLBI Bukan untuk Melindungi dan Memojokkan Orang
Mahfud MD Janji Satgas Hak Tagih BLBI Bakal Transparan ke Masyarakat