Mahfud Soal Rizieq: Biarlah Putusan Pengadilan Berjalan, Saya Bukan Hakim
Dia mengatakan berbeda jika masih menjabat sebagai hakim MK bisa berkomentar. Mahfud menilai status HRS sudah jelas terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mau ikut campur soal terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait hal tersebut.
"Kalau bagi saya pandangan hukum bagi saya itu, biarlah putusan pengadilan berjalan. Kadangkala orang mengatakan Pak Mahfud kok diam saja, lah saya kan bukan hakim," kata Mahfud dalam dialog virtual bersama Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
Dia mengatakan berbeda jika masih menjabat sebagai hakim MK bisa berkomentar. Mahfud menilai status HRS sudah jelas terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Status hukum Habib Rizieq sekarang dia terpidana dalam satu tindakan hukum yang dibuktikan di pengadilan, keluhan orang itu kok sepertinya enggak adil. Itu kan pengadilan ya saya selalu mengatakan kita kan terserah hakim sajalah lalu saya tidak ingin konversi ke hukum," bebernya.
Diketahui Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dituntut dua tahun penjara atas perkara nomor 222 kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Rizieq terbukti telah melakukan penghasutan sehingga membuat massa menghadiri pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Diketahui bahwa acara tersebut dihadiri oleh ribuan orang dan terbukti telah menciptakan kerumunan serta mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Atas dasar inilah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan.
Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," lanjut jaksa.
Baca juga:
VIDEO: Dari Dalam Penjara, Rizieq Shihab Restui Deklarasi FPI Versi Baru
VIDEO: Deklarasi FPI Versi Baru, Didukung Ulama dan Habaib se-Jawa Barat
Polisi Sebut Kabagops dan Kasat Intel Polres Jakpus Dikeroyok Simpatisan Rizieq
VIDEO: Massa Habib Rizieq Ricuh Usai Vonis Banding, Polisi Tembakan Gas Air Mata
Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi Terkait Aksi di PT DKI Bertambah Menjadi 36 Orang
Tolak Vonis Pengadilan Tinggi DKI, Rizieq Pastikan Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung