Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo
Narapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Jangan sampai ada permainan untuk mengubah vonis Sambo.
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati mendapatkan keringanan dari Mahkamah Agung (MA). MA menganulir hukuman mati bagi Sambo dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup.
Terkait vonis seumur hidup yang didapatkan Sambo, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi dihukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8).
merdeka.com
Guru besar bidang hukum tata negara ini mengingatkan jangan sampai ada permainan untuk mengubah vonis Sambo.
Termasuk upaya pemberian remisi kepada Sambo.
"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun (remisi). Kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
merdeka.com
Mahfud menambahkan pengurangan masa hukuman bagi narapidana dengan status hukuman seumur hidup hanya bisa dilakukan lewat grasi dari Presiden. "Itu hanya bisa (dikurangi masa tahanan) dari grasi Presiden. Tetapi kalau grasi diminta, orang itu harus mengakui kesalahannya. Saya (narapidana) dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar. Tetapi dia minta grasi," tutup Mahfud.
Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara. "Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.