Mahfud Tunggu KKR Masuk Prolegnas 2020
Mahfud Tunggu KKR Masuk Prolegnas 2020. Perlu diketahui, KKR sempat dibentuk melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga dibubarkan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, wacana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) konsepnya sudah ada dan tinggal ditindaklanjuti saja.
Menurut dia, pembicaraan konsep itu harus menunggu KKR ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 terlebih dahulu.
"Tinggal nanti dibicarakan lagi. Sudah ada kok itu (konsepnya) sudah lama. Tinggal di follow up lagi. Kan harus masuk Prolegnas dulu dong. Ini Prolegnas belum jadi, sudah bicara materi, bagaimana sih? Kan Prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember, berlaku tahun 2020," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
Karena itu, usai masuk Prolegnas, baru akan dibahas seperti apa inginnya. "Baru setelah itu masuk Prolegnas, urusan pembahasan," pungkasnya.
KKR Pernah Dibentuk
Perlu diketahui, KKR sempat dibentuk melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga dibubarkan.
MK meminta untuk dibentuk KKR baru, yang sejalan dengan UUD 1945, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional.
Berdasarkan laman dpr.go.id, KKR sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Adapun, itu sudah sampai masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU. Akan tetapi sampai sekarang belum disahkan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)