Mahfud yakin semua kebusukan Akil terungkap di persidangan
"Penegak hukum melakukan kejahatan maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak bisa lagi mengelak atas kejahatan korupsi dan pencucian uang. Dalam persidangan terungkap Akil menerima duit panas dalam penanganan sejumlah kasus sengketa kepala daerah.
Dalam dakwaan jaksa total Akil diduga melakukan pencucian uang Rp 161,08 miliar. Mantan politikus Golkar itu juga menerima upeti dengan jumlah beragam, mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 20 miliar.
Melihat enam dakwaan disangkakan ke Akil, mantan hakim konstitusi Mahfud MD menilai tidak sulit bagi jaksa membuktikan kejahatan korupsi dan pencucian uang mantan koleganya itu. Dalam sidang perdana semua yang dibantah mulai terbongkar.
Mahfud mencontohkan, dalam kasus suap sengketa Pilkada Banten, Akil mengaku tak tahu jika Chairun Nisa akan datang ke rumah dinasnya saat ditangkap tangan. Tetapi itu tak bisa dibantah karena ada bukti percakapan rencana pertemuan dan penyerahan uang.
"Ada tawar menawar seperti orang saling tawar dengan sopir bajaj," kata Mahfud kepada merdeka.com, Jumat (21/2).
Kemudian soal Akil menyimpan uang di ruang karaoke ternyata menjadi terang benderang. Menurut Mahfud, saat itu Akil membantah ada uang di tembok, bahkan pengacaranya mengatakan fitnah.
"Ternyata uang itu memang disimpan di lemari tembok ruang karaoke, yang menyimpan sopirnya, Daryono atas perintah Akil. Harus diingat, saya mengatakan itu atas info dari KPK ," kata mantan ketua MK itu.
Pernyataan Akil buat Mahfud meradang soal pemilihan gubernur Banten. Akil berkilah jika Mahfud menangani dan memimpin panel hakim. "Katanya kasus Pilgub Banten, Mahfud yang menangani, tapi mengapa dia yang didakwa menerima uang?" kata Mahfud.
"Saya yang jadi panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar, tapi Akil memungut korupsi di luar pengetahuan hakim-hakim lain. Itu nanti akan mudah dibuktikan oleh KPK , bagaimana dia melakukannya," tutur mantan Menhan itu.
Melihat dakwaan jaksa, Mahfud sangat yakin satu persatu kejahatan Akil dapat dibuktikan oleh jaksa. Mahfud mengingatkan hakim dan jaksa agar hukuman terhadap Akil diperberat.
"Saya mengingatkan hakim dan jaksa bahwa menurut hukum pidana jika penegak hukum melakukan kejahatan maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal," tandasnya.
Jaksa mendakwa Akil dengan enam dakwaan kumulatif, terdiri dari empat dakwaan kasus korupsi dan dua kasus dakwaan pencucian uang. Pertama Akil didakwa menerima suap terkait sengketa Kabupaten Lebak, Banten, Empat Lawang, Sumsel, Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, dan Lampung Selatan.
Kedua Akil didakwa menerima hadiah untuk memenangkan perkara sengketa Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Pilkada Kabupaten Buton, serta menerima janji berupa uang memenangkan Pilkada Jawa Timur.
Ketiga Akil didakwa meminta uang ke wakil gubernur Papua 2006-2011, Alex Hasemgem Rp 125 juta untuk konsul Pilkada Merauke, Boven Digul dan Kabupetan Asmat serta permintaan mempercepat putusan sengketa Pilkada Kabupaten Nduga dan Kota Jayapura.
Lalu dakwaan keempat Akil didakwa menerima hadiah uang dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait sengketa Pilkada Lebak. Dakwaan kelima dan keenam Akil melakukan pencucian uang.
Atas enam dakwaan itu, jaksa pada KPK menjerat Akil melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 12 huruf 3, pasal 11 UU Tipikor, dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Baca juga:
Ini rincian tarif Akil urus sengketa pilkada
Akil terima Rp 2,9 M urus sengketa pilkada Pulau Morotai
Perjanjian suap sengketa Lebak meleset, Akil sempat ngambek
Akil minta Rp 3 M urus sengketa Pilkada Lebak
Ratu Atut gunakan kantor Gubernur Banten untuk bahas suap Akil
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.