Mahkamah Agung akan hadir dalam penetapan tersangka anggotanya di KPK
Kendati demikian, Febri tidak menjelaskan alasan keikutsertaan pihak Mahkamah Agung dalam penetapan tersangka hari ini. Padahal dirunut ke belakang, tidak sedikit panitera atau panitera pengganti pengadilan menjadi daftar penyelenggara negara yang terciduk oleh komisi anti rasuah itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status tersangka secara resmi terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditangkap, Senin (21/8). Rencananya, hari ini, Mahkamah Agung (MA) akan menghadiri pengumuman tersebut di gedung KPK.
Hal ini diungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah. Dia menyebutkan, ada dua perwakilan Mahkamah Agung yang hadir dalam pengumuman penetapan tersangka.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, dan nanti akan bergabung di konferensi pers Ketua Muda Pengawasan MA, Sunarto dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah," katanya, Selasa (22/8).
Kendati demikian, Febri tidak menjelaskan alasan keikutsertaan pihak Mahkamah Agung dalam penetapan tersangka hari ini. Padahal dirunut ke belakang, tidak sedikit panitera atau panitera pengganti pengadilan menjadi daftar penyelenggara negara yang terciduk oleh komisi anti rasuah itu.
Selama itu pula, jarang terlihat pihak MA menghadiri penetapan tersangka.
Sementara dalam penangkapan terhadap panitera pengganti Senin kemarin, KPK mengamankan empat orang serta menyegel satu unit mobil.
Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya indikasi tindak pidana suap terkait pengurusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.