Mahkamah Agung sebut siaran tv persidangan teroris picu korban baru
Selain itu, keterangan saksi di persidangan pada dasarnya tidak boleh didengar oleh pihak lain. Pasalnya, informasi yang nantinya dilontarkan saksi lain pun dapat terkontaminasi.
Pemberitaan persidangan terdakwa terorisme yang disiarkan oleh media secara langsung atau pun dibeberkan dengan mendetail dinilai dapat memicu timbulnya korban baru. Mereka adalah komponen persidangan mulai dari saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga hakim dalam pengadilan tersebut.
"Kalau (media) menyampaikan secara langsung artinya data (komponen persidangan) sudah di tangan ini. Kalau itu teroris, maka jelas sudah menunggu (ancaman)," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah dalam diskusi 'Pemberitaan dan Penyiaran tentang Terorisme' di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Mengapa kematian 6 orang di Puncak Papua Tengah terjadi? Kematian karena diare dan dehidrasi.
-
Apa yang terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Minggu (12/5)? Baru-baru ini Kabupaten Agam, Sumatera Barat baru saja tertimpa musibah bencana alam banjir bandang lahar dingin pada Minggu (12/5) kemarin.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Menurut Abdullah, saat pengadilan tingkat pertama dan banding itu tentunya memeriksa saksi dan alat bukti. Saksi yang dihadirkan merupakan orang yang akan memberatkan terdakwa.
"Oleh karena itu keselamatannya harus dilindungi. Hakim, penuntut umum, dan polisi yang mengawal terdakwa ini juga perlu perlindungan, minimal tidak diberitakan. Artinya posisi mereka terancam," jelas dia.
Selain itu, keterangan saksi di persidangan pada dasarnya tidak boleh didengar oleh pihak lain. Pasalnya, informasi yang nantinya dilontarkan saksi lain pun dapat terkontaminasi.
Hasilnya, keterangan yang akan diterima hakim dari saksi menjadi tidak lagi orisinil dan sulit dipertanggungjawabkan. Bahkan saksi dapat mencabut kesaksian lantaran perasaan takut dan akhirnya menyulitkan penyidik dan keputusan hakim.
"Jadi dengan tidak memberitakan maka sudah menyelamatkan namun kalau memberitakan artinya sudah memberikan informasi untuk menambah korban baru," Abdullah menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua GP Ansor nilai masyarakat masih banyak diam & tak respons gerakan radikal
Diduga anut ideologi terorisme, anggota Polres Jambi diamankan
Anggota DPR cecar Kepala BNPT soal pertemuan Aman Abdurrahman dengan Prof Rohan
Kepala BNPT: Dibutuhkan satu lapas khusus napi teroris
Hakim vonis Aman Abdurrahman usai Lebaran
Aman Abdurahman bentuk JAD buat fasilitasi jihadis hijrah ke Suriah