Main HP di bangunan kosong, 2 perempuan nyaris diperkosa
Kejadian bermula saat kedua korban tengah duduk-duduk di bangunan kosong eks Banyubiru sembari bermain HP. Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal dan langsung meminta uang, HP dan perhiasan milik korban. Keduanya nyaris diperkosa.
Saat sedang asyik bermain handphone di salah satu bangunan kosong di daerah Banyubiru di Lingkar Selatan Tegalkamulyan, dua warga Cilacap yakni Tessa Erizka dan Rafika Lorenasari menjadi korban pemerasan. Keduanya juga diancam bakal diperkosa oleh dua pemuda, Selasa (18/7) pukul 14.00.
Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto mengatakan, karena mengalami ketakutan ancaman diperkosa korban menyerahkan sepasang anting-anting emas seberat 2 gram, uang tunai Rp 53.000 dan handphone.
Kejadian bermula saat kedua korban tengah duduk-duduk di bangunan kosong eks Banyubiru sembari bermain HP. Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal dan langsung meminta uang, HP dan perhiasan milik korban.
"Pelaku mengancam sambil memegang baju korban. Pelaku menakut-nakuti kalau tidak mau menyerahkan akan diperkosa," kata Totok, Kamis (20/7).
Setelah dua korban tersebut menyerahkan apa yang diminta pelaku, selanjutnya korban di suruh pergi dari tempat sepi tersebut. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan. Petugas Kepolisian lantas melakukan penyelidikan berbekal keterangan dari saksi korban serta ciri ciri pelaku.
"Dalam waktu 2 x 24 jam, anggota Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Johan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berada tidak jauh dari TKP," imbuh Totok.
Kedua pelaku adalah EP als Edi (20) warga Jalan Melati Desa Wanasri Jeruklegi, dan SS alias Santo (18) warga Jalan Ganggeng Timur Mertasinga Cilacap. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan proses penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.