Main ke rumah bandar narkoba, Brigadir HR ditangkap polisi
HR mengakui menggunakan sabu.
Bukannya berhasil menangkap bandar narkoba, anggota Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan malah membekuk sejawatnya berinisial Brigadir HR (33). Peristiwa itu terjadi saat penggerebekan di rumah seorang bandar narkoba berinisial TS (buron).
Saat diuji, urine HR positif mengandung narkoba. Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Matahari, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel, Senin (7/12), sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi juga menangkap dua warga, Eko (35) dan Ruly (20), di lokasi.
Dari kedua warga itu ditemukan enam paket kecil sabu dan enam butir ekstasi. Sayangnya, TS yang merupakan bandar narkoba gagal ditangkap karena sedang menghadiri hajatan.
Brigadir HR berdalih keberadaannya di rumah bandar narkoba itu hanya main. Dia datang bersama Eko dan Ruly. Namun, anggota Sat Sabhara Polresta Prabumulih itu mengakui menggunakan sabu sejak dua pekan terakhir.
"Cuma main-main saja, kebetulan ada teman-teman di rumah itu. Saya juga cuma pemakai saja," kata Brigadir HR di Mapolda Sumsel, Selasa (8/12).
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari pengembangan tersangka Kholik alias Nang (38). Dia tertangkap di Indralaya Ogan Ilir dengan barang bukti sepuluh paket kecil sabu beberapa waktu lalu.
Dari pernyataan tersangka Nang, sabu didapat dari TS, warga Prabumulih. Polisi langsung menuju Prabumulih buat menggerebek rumah TS. Sayang, orang yang diburu tidak berada di tempat.
"Ruly, Eko dan Brigadir HR saat itu sedang di dapur. Kita geledah ada enam butir ekstasi dan enam paket sabu," lanjut Lubis.
Lubis belum bisa menjelaskan keterlibatan HR dengan bandar narkoba itu. Namun, dapat dipastikan HR adalah pemakai sabu.
"Hasil tes urine, HR dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Untuk keterlibatannya masih kita dalami," ujar Lubis.
"Selain kode etik disiplin polri, HR juga akan dipidanakan sesuai undang-undang," tutup Lubis.