Majelis Arbitrase Internasional tolak gugatan buron Century
Dengan demikian, pemerintah terhindar membayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 triliun.
Majelis Arbitrase Internasional menolak gugatan pemegang saham Bank Century yang sekarang menjadi Bank Mutiara, Hesham Al Warraq hingga Pemerintah Indonesia terhindar membayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, Majelis Hakim Arbitrase Internasional telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq.
"Putusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi," kata Tony dilansir dari Antara, Rabu (24/12).
Hesham Al Warraq bahkan mengajukan klaim terhadap Pemerintah Republik Indonesia pada 2011 sebesar USD 19,8 juta, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century.
"Sehubungan dengan klaim dimaksud, Majelis Arbitrase sepakat untuk menolak gugatan Hesham Al Warraq perihal ekspropriasi," jelas dia.
Selain itu, Majelis pun menolak untuk memeriksa gugatan Hesham Al Warraq kalau dirinya tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara 'fair and equitable treatment'.
Majelis berpandangan bahwa perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau moral atau yang dapat merugikan kepentingan umum. Karenanya Majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan Perjanjian OKI, dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak.
Selain menolak gugatan Hesham Al Warraq, di sisi lain terdapat gugatan Rekonvensi Pemerintah Indonesia yang ditolak oleh Majelis Hakim Arbitrase dengan alasan, bahwa tidak ada pembedaan yang jelas antara penipuan yang dilakukan oleh Hesham Al Warraq dengan penipuan yang dilakukan oleh Rafat Ali Rizvi dan entitas-entitas lainnya, yang tidak menjadi pihak dalam perkara arbitrase ini.
"Lebih lanjut, berkenaan penipuan yang terkait dengan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) harus diselesaikan oleh Forum Arbitrase terpisah di Singapura sesuai dengan Klausul Perjanjian AMA," terang dia.
Diketahui, pihak Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang telah melarikan uang senilai lebih dari USD 300 juta dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU. Kedua orang tersebut tidak hadir di persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia.
"Dalam perkara ini Republik Indonesia diwakili oleh tim Pengacara Pemerintah RI (Kejagung RI)," katanya.