Maju Pileg & jalani proses hukum, sejumlah kepala daerah di Jabar diberhentikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif tahun 2019 harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif tahun 2019 harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang, Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Majalengka, serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat tentang Penugasan Wakil Bupati Majalengka untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati Majalengka, di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate Bandung, Rabu (26/9).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Aturan serupa juga diterapkan kepada Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina, yang juga mencalonkan diri menjadi anggota DPR. Iwa mengatakan, pengisian Wakil Bupati Cirebon dan Pengusulan Wakil Bupati Majalengka menjadi Bupati Majalengka tidak akan dilakukan mengingat sisa masa jabatannya yang tidak mencapai 18 bulan lagi.
"Karena masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya kurang dari 18 bulan, sehingga tidak perlu dilakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Cirebon maupun pengusulan Wakil Bupati Majalengka Menjadi Bupati Majalengka," lanjutnya.
Sedangkan bagi Bupati Subang Imas Aryumningsih, Mendagri memutuskan untuk memberhentikan sementara jabatannya, terkait proses hukum atas dugaan tindak korupsi masih berlangsung. Namun Iwa mengimbau agar masyarakat tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah serta menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentunya kita juga harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah, serta memberikan dukungan moril kepada Saudari Imas Aryumningsih dan kepada keluarganya, agar tetap tegar dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan," kata Iwa.
Keputusan Mendagri ini merujuk pada Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dibuktikan dengan register perkara dipengadilan. Adapun yang menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan adalah Register Induk Kepaniteraan Tipikor Nomor 60/PID.SUS-TPK/2018/PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
"Kabar terakhir, pada hari Senin tanggal 24 September 2018, proses hukum yang bersangkutan sudah sampai pada tahap putusan pengadilan, dan sedang mempertimbangkan apakah akan dilakukan proses hukum lanjutan atau tidak," ujar Iwa.
Sementara itu, tugas dan kewenangan Bupati Subang sebagaimana yang diputuskan dalam Kepmendagri tersebut akan dilaksanakan oleh Ating Rusnatim selaku Wakil Bupati Subang Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018.
Baca juga:
Survei Indikator: PDIP parpol dengan elektabilitas tertinggi
'Politik itu membangun peradaban, hoaks itu antikemanusiaan'
Gerindra ragukan netralitas TNI, Polri dan PNS di Pilpres 2019
Amankan Pilpres 2019, Kapolda Sumut gandeng tokoh agama
Panglima TNI sebut kabar hoaks salah satu ancaman berat di Pemilu 2019
KPU akan hitung Pilpres lebih dahulu dibandingkan Pileg