Mak Susi dan ASN Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan
Kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjend Toni Harmanto menyatakan, pihaknya resmi menahan dua tersangka terkait kasus rasialisme di asrama mahasiswa Papua. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka yang ditahan ini adalah Tri Susanti alias Mak Susi dan Syamsul Arifin. Mak Susi merupakan tersangka ujaran kebencian. Sedangkan Syamsul merupakan tersangka diskriminasi ras.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik Papua, menurut para akademisi dan ahli? Semua itu dilakukan melalui pendekatan pengakuan hak sipil politik, ekonomi sosial budaya, memperkuat pendidikan untuk kesadaran hak, dan memperkuat kualitas SDM anak muda dengan pendidikan adat dan pendidikan nasional.
-
Kenapa konflik Papua semakin meningkat, meskipun pembangunan di wilayah tersebut digalakkan? Sekretaris Gugus Tugas Papua UGM Arie Ruhyanto mengatakan bahwa angka kekerasan di Papua meningkat di tengah gencarnya proses pembangunan oleh pemerintah.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa yang mengemukakan perlunya masukan dari masyarakat dan ahli untuk menyelesaikan konflik Papua? “Kami sangat ingin mendengar masukan saran dan pandangan dalam mencari akar rumput permasalahan di tanah Papua serta memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi,” kata Yayan dikutip dari Liputan6.com.
-
Bantuan apa yang disalurkan Kementan untuk masyarakat Papua? Kementan merespons cepat adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan 6 warga Puncak Papua meninggal dunia. "Kami sampaikan terimakasih karena kementan memberi bantuan terhadap masyarakat terdampak cuaca ektrem secara cepat. Saya kira ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di tiga distrik yang terdampak yaitu Agandugume, Lambewi dan Oneri," ujar Darwin di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Puncak, Jalan Haetubun Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (7/8).
"Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin kita pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai dengan hari ini. Penahanan pertama di 20 hari pertama," ujarnya, Selasa (3/9).
Dikonfirmasi terkait alasan penahanan, Brigjend Toni mengatakan, ada tiga alasan. Pertama, adanya kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.
"Tentu ada tiga di hukum acara pidana (KUHAP). Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ungkapnya.
Soal saksi-saksi lain, Ketua Tim kasus asrama mahasiswa Papua ini menyatakan, pemeriksaan saksi itu nantinya akan dipertegas oleh penyidik. Namun yang jelas, pihaknya sudah mengkonfirmasi kedua tersangka dengan saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangannya.
"Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa dipertegas oleh penyidik. Yang jelas yang sudah dikonfirmasi kedua tersangka ini juga berkaitan dengan saksi-saksi yang kita mintai keterangan sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini sudah ada dua tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, pada 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Pendekatan yang Kurang dari Pemerintah dalam Meredam Konflik Papua
Amien Rais: Jangan Biarkan Papua Lepas Karena Ditangani Secara Amatiran
Ma'ruf Minta Penyelesaian Konflik Papua Pakai Pendekatan Budaya Seperti Gus Dur
Lima Penambang Emas di Yahukimo Papua Tewas Diserang Warga Lokal
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan di Deiyai Papua