MAKI Laporkan Dugaan Penelantaran Izin Penggeledahan Kasus Benur dan Bansos Covid
Boyamin menjelaskan alasannya melaporkan dugaan penelataran izin penggeledahaan ini ke Dewas KPK. Karena berdasarkan pemantauan pemberitaan media yang sangat sedikit memberitakan penggeledahan pada dua kasus tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan para penyidik yang diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dua kasus besar. Yakni dugaan korupsi ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kementerian Sosial.
"Kami mengadukan Penyidik Perkara Korupsi Ekspor Benur Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan Tersangka Edhy Prabowo, dan kawan-kawan. Karena diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK. Hal ini juga diduga terjadi dalam penanganan perkara Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kemensos dengan Tersangka Juliadi Batubara dan kawan-kawan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (10/2).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Boyamin menjelaskan alasannya melaporkan dugaan penelataran izin penggeledahaan ini ke Dewas KPK. Karena berdasarkan pemantauan pemberitaan media yang sangat sedikit memberitakan penggeledahan pada dua kasus tersebut.
"Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara aquo," katanya.
Oleh sebab itu, Boyamin berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan tindakan pemanggilan terhadap para penyidik untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan.
"Dewas KPK untuk kiranya memanggil Penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, jika izin penggeledahan telah termuat menjadi tugas Dewan Pengawas KPK yang tercantum dalam Pasal 37B Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut rincian tugasnya sesuai Pasal 37B:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Baca juga:
Kasus Bakamla, KPK Kasasi Vonis Uang Pengganti Dirut PT CMIT
KPK Soroti Penanganan Aset Pemprov Papua yang Masih Rendah
KPK Usut Kedekatan Tersangka Ferdy Yusman dengan Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK Usut Peminjaman Vendor Ekspor oleh Sespri Edhy Prabowo
KPK Beri Sinyal Dalami 'King Maker' di Kasus Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
KPK dan Polri Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi