Mal Kembali Dibuka, Warga Solo Antusias dan Rela Antre di Pintu Masuk
Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang berlaku 24-30 Agustus memperbolehkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi. Kebijakan tersebut disambut antusias warga, mereka beramai-ramai mendatangi sejumlah mal di Solo yang mulai dibuka.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang berlaku 24-30 Agustus memperbolehkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi. Kebijakan tersebut disambut antusias warga, mereka beramai-ramai mendatangi sejumlah mal di Solo yang mulai dibuka.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di Solo Paragan Lifestyle Mall, ratusan warga Kota Budaya dan sekitarnya berdatangan sejak mal dibuka sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka terlihat antre di beberapa pintu masuk.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana KM Soneta tenggelam? Saat kejadian kondisi ombak sedang besar setinggi 2,5 meter dengan angin kencang dan arus deras. Sebanyak sembilan ABK yang terombang ambing diselamatkan oleh kapal KM Bintang Barokah yang sedang melintas.
Head of Marcomm Department Solo Paragon Lifestyle Mall Veronica Lahji mengatakan, untuk bisa masuk, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, serta pengecekan suhu tubuh.
"Setiap pengunjung harus melalui scan barcode dengan melalui aplikasi PeduliLindungi," ujar Veronica, Rabu (25/8).
Jika ada yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, lanjut Veronica, pihaknya telah menyiapkan tim sosialisasi download aplikasi. Sedangkan syarat masuk mal yang utama, menurutnya, adalah sudah divaksin minimal dosis pertama.
Ia menambahkan, sesuai SE Wali Kota Solo, anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal. Pengunjung juga dibatasi jumlahnya hanya 50 persen dari kapasitas mal.
"Kapasitas kami sekitar 20.000 dan sesuai SE dibatasi 50 persennya. Kalau untuk tenant saat ini sudah buka semua ada sekitar 125 tenant," jelasnya.
Kendati mal sudah beroperasi, lanjut dia, arena permainan anak-anak, bioskop dan gym belum dibuka. Selain itu, belum diperbolehkan makan di restoran yang ada di mal.
Sementara itu, untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, pihaknya menyiagakan petugas keamanan yang akan berkeliling di sekitar mal. Terkait aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu, pihak pengelola mal masih memberikan kelonggaran bagi pengunjung yang kesulitan menggunakan aplikasi itu.
"Untuk sementara hingga akhir bulan ini, pengunjung masih bisa menggunakan kartu vaksin. Tetapi untuk selanjutnya harus menggunakan aplikasi," tandasnya.
Beberapa pengunjung memang tampak kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebagian besar kesulitan saat akan melakukan scan barcode di area pintu masuk. Selain itu, ada pula yang belum mengunduh aplikasi, juga karena handphone yang digunakan tidak mendukung untuk menambah aplikasi baru.
"Saya kesulitan saat mau scan, karena tidak muncul. Ternyata harus mendaftar dulu di aplikasinya, tadi dibantu sama petugas. Memang agak susah ya," ujar Dwiyanti, warga Kepatihan Solo.
Baca juga:
PPKM Level 3, Volume Lalu Lintas di Jakarta Padat Merayap
Depok PPKM Level 3, PTM Terbatas Digelar September
PPKM Level 4, Masih Banyak Kafe di Palembang Langgar Aturan Kerumunan
Survei Indikator: Kebijakan Penanganan Covid-19 Lebih Banyak Menimbulkan Kepanikan
Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Tak Memerlukan Pembatasan Sosial