Mampukah purnawirawan TNI jadi pimpinan KPK?
Purnawirawan TNI kemungkinan tidak memiliki kepentingan untuk menggoyang kinerja pemberantasan korupsi.
Beberapa nama sudah mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Latar belakang mereka pun beragam.
Dari polisi, ahli hukum hingga purnawirawan TNI ikut mendaftar. Namun, nama-nama dari calon pimpinan itu masih dirahasiakan.
Pansel pimpinan KPK pun sudah menelusuri rekam jejak para kandidat. Mereka meminta bantuan Polri dan PPATK untuk mencari tahu rekam jejak kandiat.
Namun, dari calon pimpinan tersebut, kinerja purnawirawan TNI masih diragukan. Mampukah purnawirawan TNI memimpin lembaga antirasuah tersebut?
Ahli hukum Tata Negara Oce Madril mengatakan pencalonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terbuka untuk siapapun termasuk Purnawirawan TNI. Pada pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menerangkan calon pimpinan adalah seluruh warga negara Indonesia dengan melepaskan jabatan struktural saat menjadi anggota KPK.
"Tidak masalah, selama pendaftar memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK. Ini seharusnya kita didorong sebaik mungkin, mau pensiunan TNI atau profesi lain diperbolehkan," kata Oce saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (9/6).
Dalam syarat anggota KPK, bagi Oce, sangat berat karena harus memiliki integritas dan kapabilitas dalam memimpin KPK dan memberantas korupsi. Ia pun menambah kemampuan dan kelayakan seorang calon tidak ditentukan berdasarkan profesi.
"Mampu tidak, itu tidak bisa diukur. Harus melihat syarat yang ditetapkan KPK dan rekam jejak purnawirawan TNI tersebut," jelas Peneliti Pusat Kajian Universitas Gajah Mada itu.
Menurut Oce, para pemimpin KPK mesti mempunyai kredibilitas, integritas, profesional, strategi dan kebijakan hukum. Kemampuan itu perlu didukung dari rekam jejak dan tidak memiliki cacat moral dan hukum.
Selanjutnya, Oce mempercayai calon pimpinan KPK dari Purnawirawan TNI kemungkinan tidak memiliki kepentingan untuk menggoyang kinerja pemberantasan korupsi. Terlebih Panitia Seleksi KPK melakukan proses perekrutan secara ketat dan jelas.
"Saya tidak melihat sejauh itu, sistem penegakan hukum di KPK sudah kuat dan jelas. Sepanjang yang mendaftar memenuhi prasyarat yang telah ditentukan. Apabila ada pendaftar yang kontroversial pasti ada kejanggalan dalam perekrutannya," jelas lelaki kelahiran Payakumbuh, Sumatera Barat itu.
Yang terpenting, kata Oce, calon pimpinan KPK harus memiliki keberanian karena profesi ini memiliki resiko besar dan kompleks. Ia justru menyayangkan apabila pendaftar tidak memiliki kriteria seperti itu.
Sikap berani dan tegas dalam mengambil keputusan akan menguatkan posisi KPK. Dimana kriminalisasi telah dialami pimpinan KPK seperti Bambang Widjayanto dan Abraham Samad serta penyidik Novel Baswedan. Dia menilai internal KPK telah menjalankan tugasnya sangat baik dan berani.
Bagi Oce, kriminalisasi berasal dari eksternal KPK. Maka untuk menguatkan lembaga antirasuah memerlukan peranan dari Presiden Joko Widodo dan DPR.
"Karena intitusi antikorupsi memiliki tugas yang berat. Konflik terbuka terjadi karena KPK banyak membongkar korupsi dari para pejabat negara, pengusaha, polisi dan pimpinan masyarakat yang berpengaruh," tutupnya.