Manajer Komersial PEP gugup jelaskan kontrak gas Bangkalan
Gunawan berkelit saat ditanya runutan kontrak jual beli gas alam senilai USD 340,46 juta dan diperbarui 2013 lalu.
Salah satu saksi diperiksa dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Gunawan Saniskoro, membeberkan soal adanya kontrak antara anak perusahaan Pertamina, Pertamina EP (PEP), dengan PT Media Karya Sentosa alias Media Energi. Manager Komersial Pertamina EP itu membenarkan ada perikatan jual beli dengan Media Energi terkait gas alam dari kilang Pertamina Hulu Energy-West Madura Offshore.
Menurut Gunawan, dia mengaku lupa dengan detail kontrak. Baik tanggal maupun nilainya. Sebab dia mengaku belum menjabat manajer pada 2007, awal mula perjanjian itu diteken oleh Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa.
"2007 benar, tapi bukan Agustus. Waktu itu belum duduk di situ," kata Gunawan kepada awak media di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/12).
Gunawan yang mengenakan kemeja krem dipadu celana hitam dan membawa tas ransel itu awalnya mengaku hanya dicecar penyidik soal data diri dan proses jual beli gas. Tetapi, ketika pertanyaan awak media mulai mengarah kepada kasus, dia nampak gugup menjawab. Dia juga berkelit ketika diminta menjelaskan soal runutan kontrak jual beli gas alam senilai USD 340,46 juta selama enam tahun dan diperbarui pada 2013 lalu.
"Enggak, enggak, belum sampai ke sana. Jadi proses bisnisnya jual beli gas seperti apa. Itu saja," ujar Gunawan yang terlihat cemas.
Ketika dicecar oleh para pewarta soal teknis persetujuan kontrak gas harus melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan BP Migas (sekarang SKK Migas), Gunawan juga kerap mengelak. Dia malah menyatakan kontrak gas bisa diwakilkan tanpa harus melalui SKK Migas.
"Saya belum sampai ke situ. Enggak harus lewat (SKK Migas), kan ada surat penunjukan," sambung Gunawan.
Gunawan lantas memilih meninggalkan awak media dan pulang menumpang mobil Toyota Kijang Innova perak sudah menunggu di depan Gedung KPK.