Korban Gas Amonia Bocor di Tangerang Jadi 55 Orang, Izin Usaha Pabrik Es Terancam Dibekukan
Korban kebocoran gas amonia pada pabrik es batu di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (6/2) dini hari bertambah menjadi 55 orang.
Korban kebocoran gas amonia pada pabrik es batu di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (6/2) dini hari bertambah menjadi 55 orang.
Korban Gas Amonia Bocor di Tangerang Jadi 55 Orang, Izin Usaha Pabrik Es Terancam Dibekukan
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kota Tangerang Maryono menjelaskan, ke-55 korban telah dibawa ke rumah sakit.
"Tersebar di beberapa rumah sakit, yaitu RS Arrahmah 30 orang, RS Hermina 6 orang, Rs Sari Asih Karawaci 14 orang, RSUD 4 orang, RS SA Sangiang 1 org, RS EMC Cipondoh 1 orang. Berobat ke posko sebanyak 25 orang (kondisi stabil) dan 1 orang telah kembali ke rumah," ujar Maryono, Selasa (6/2).
BPBD Kota Tangerang memastikan kalau kebocoran gas terjadi saat pabrik sedang beroperasi. Efek dari kebocoran gas Amonia pada pabrik es batu itu menyebabkan mata perih dan sesak napas.
Saat ini para petugas pemadam kebakaran dari BPBD Kota Tangerang masih berada di lokasi hingga dinyatakan aman. Pihak Polres Metro Tangerang Kota juga membantu mengamankan TKP dengan memasang garis polisi.
"Para petugas pemadam beserta kepolisian masih ada di TKP hingga dinyatakan aman. Hingga saat ini, gas yang keluar sudah cukup terkendali dan hanya terasa efeknya di sekitar lokasi tidak sampai ke jalan raya atau keluar kawasan pabrik tersebut," ujar Maryono.
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menegaskan, Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kejadian tersebut. Para petugas BPBD dan Dinas Kesehatan telah melakukan evakuasi dan membuka posko darurat kesehatan.
Dia menyampaikan rasa empatinya terhadap warga terdampak. Nurdin juga mendoakan agar warga terdampak dapat segera sehat dan bisa beraktivitas seperti sebelumnya.
Pemkot Tangerang juga sudah berkomunikasi dengan perusahaan. Dalam komunikasi itu, pihak perusahaan berjanji akan membiayai pengobatan para korban kebocoran gas amonia.
Atas kejadian tersebut, Nurdin mengaku akan melakukan evaluasi kepada pihak perusahaan terutama perihal keamanan dalam operasional pabrik es batu.
"Perusahaan bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk biaya yang tidak tercover dengan asuransi kesehatan masyarakat, karena ini kejadian luar biasa. Perusahaan sudah menyampaikan kesiapannya untuk menanggung biaya pengobatan yang diperlukan, termasuk kalau ada hal-hal yang dibutuhkan warga terkait kejadian ini, termasuk berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya yang terkena dampak,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dadang menambahkan, Pemkot telah mengeluarkan surat teguran atau sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Jadi, tadi pagi kami sudah turun ke lapangan di PT Danesja Utama Patria di Jalan KS Tubun. Kebocoran itu akibat dari gas amonia. Sebetulnya Pemkot sudah pernah mengecek dan melakukan pengawasan serta mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019 lalu," jelas Dadang.
DLH selanjutnya juga akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang sudah dikeluarkan dengan opsi pemberatan berupa sanksi menjadi pembekuan izin.