Mangkir panggilan KPK, Agun disebut Masinton lagi tugas negara
Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, tidak hadirnya Agun karena sedang menjalankan tugas kenegaraan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Ketua Pansus Hak Angket KPK itu akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Agustian alias Andi Narogong hari ini.
Sebagai informasi saat itu Agun Gunandjar tidak akan menghadiri pemeriksaan yang dilakukan KPK. Alasannya sedang melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, tidak hadirnya Agun karena sedang menjalankan tugas kenegaraan.
"Sedang tugas negara," singkatnya saat di temui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, panggilan pemeriksaan bisa dilakukan kapan saja. Sehingga jika Agun tidak hadir menurutnya itu tidak menjadi masalah.
"Pemeriksaan bisa kapan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Ketua Pansus Hak Angket KPK itu akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Agustian alias Andi Narogong hari ini.
"Penyidik memanggil yang bersangkutan guna diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA dalam kasus proyek e-KTP," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Selain memanggil Agun, KPK juga memeriksa beberapa anggota DPR lainnya untuk mendalami peran Andi Narogong dalam kasus tersebut. Termasuk mantan Ketua DPR 2004-2009 Marzuki Alie dan mantan anggota DPR Djamal Aziz.
Selanjutnya, dua anggota DPR RI lainnya yang diperiksa penyidik adalah Tamsil Linrung dan Melchias Markus Menkeng. "Kelima orang tersebut akan diperiksa penyidik untuk mendalami peran AA dalam kasus proyek e-KTP," ujar Febri.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus ini KPK sudah memeriksa 121 saksi untuk tersangka Andi Narogong. Semua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andi.
Febri juga menegaskan bahwa masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik. Tujuannya untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain yang terlibat di perkara mega korupsi ini.
"Untuk penanganan korupsi e-KTP tentunya kedepan akan selalu ada progres. Semua fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharti jadi masukan penting bagi kami untuk menjerat pihak lain yang harus bertanggung jawab," kata Febri.
Baca juga:
KPK bakal periksa lagi Yasonna Laoly terkait kasus e-KTP
Politisi PDIP tak kenal Andi Narogong, bantah terima Rp 6 miliar
Di kasus e-KTP, Teguh Juwarno & Taufiq Effendi tak datang ke KPK
KPK sebut Fahri lecehkan pengadilan sebut kasus e-KTP omong kosong
KPK sebut sejumlah pihak telah kembalikan uang kasus e-KTP
Kasus e-KTP, penyidik periksa ketua Pansus KPK Agun Gunandjar
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).