Mangkir pemeriksaan KPK, Setya Novanto kunjungi panti asuhan di NTT
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mangkir lagi dari panggilan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mangkir lagi dari panggilan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP. Informasi yang didapat ternyata Setya Novanto terbang ke Nusa Tenggara Timur untuk mengunjungi Panti Asuhan Sonaf Maneka.
Dalam kunjungan ke NTT, Setya Novanto mendapatkan ucapan selamat dari anak-anak Panti Asuhan yang kemarin baru berulang tahun. "Saya sangat terharu dan bahagia disambut di sini. Terima kasih untuk ucapan selamat ulang tahunnya. Semoga anak-anak ku semua juga mendapatkan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Setya Novanto dalam rilisnya di Panti Asuhan Sonaf Maneka, NTT, Senin (13/11).
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mendapatkan surat dari dari pihak Setya Novanto. Dalam surat tersebut tertulis untuk memeriksa Novanto harus seiizin Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Setya Novanto kunjungi panti asuhan di NTT ©istimewa
"Surat dengan kop DPR RI dan ditandatangani ketua DPR. Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan hak imunitas anggota DPR," kata Febri.
Kali ini Setya Novanto sudah mangkir 3 kali sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudina pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.
Diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK pada Jumat (10/11).
"KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers.
Disampaikan bahwa Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
"Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri," tutur Saut.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Bantah mangkir diperiksa KPK, Setnov ngaku sedang laksanakan tugas negara
Fahri klaim dicurhati Setnov jadi tersangka atas permintaan Jokowi-JK
Fahri sebut ada negosiasi antara Setya Novanto dan pimpinan KPK
Setya Novanto tersangka lagi, Pimpinan DPR pastikan tak ganggu kinerja dewan
Setya Novanto mangkir panggilan karena KPK tak izin Presiden Jokowi
Saat Setya Novanto bingung jadi tersangka e-KTP lagi